Itulah salah satu klausul penting dari standar mutu ISO 9001 : 2015. Prinsipnya sederhana, yaitu 'Write What You Do, and Do What You Write'. Intinya, membandingkan antara ketentuan dengan apa yang terjadi dilapangan.
"Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui hal-hal apa yang masih harus diperbaiki. Kata kuncinya, 'Tertib Administrasi'. Tindak lanjutnya tentu ada saran-saran untuk melakukan perbaikan agar ke depan bisa lebih baik lagi," kata Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi yang ikut didampingi Kompol Ruri saat melakukan Pengawasan Administrasi Kepolisian di Polresta Pekanbaru, pada Selasa ( 2/10/2018).
Dijelaskannya, bahwa kegiatannya itu dalam rangka melaksanakan fungsi Kompolnas sebagai pengawas fungsional Kepolisian sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Mekanisme pengawasan yang dimaksud dilakukan melalui pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri.
"Jadi pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas tidak sekedar menindaklanjuti pengaduan masyarakat saja, melainkan juga ada pengawasan yang bersifat preventif seperti pengawasan administrasi kepolisian ini," ujarnya.
Kata Dede, tata caranya bisa merujuk pada standar internasional seperti ISO 9001 : 2015 atau kriteria penilsian kinerja lembaga seperti metode Balance Score Card. Dalam balance score card, penilaian dibagi dalam dua kategori, yaitu financial perspective dan non financial perspective.
"Di dalamnya tentu ada beberapa parameter untuk masing-masing indikator yang ditentukan, ruang lingkup pengawasan juga mulai dari satker SPKT yang berkaitan dengan penanganan dalam penerimaan laporan masyarakat. Kebersihan, keramahan, kerapihan serta tata laksana pencatatan," paparnya.
Di sie Propam lanjutnya, berkaitan dengan administrasi putusan-putusan hasil sidang KKEP yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh oknum anggota, di satker reserse berkaitan dengan administrasi penegakan hukum/ penanganan kasus pidana.
Sedangkan, di Lantas yang berkaitan dengan administrasi pelayanan SIM. Di satker Intel yang berkaitan dengan pembuatan kirka-kirsus intelijen dan administrasi penerbitan SKCK. Di tahti yang berkaitan dengan tata kelola tahanan dan barang bukti dan di Satnarkoba yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus narkoba.
Hasil dari pengawasan ini, Kompolnas mengapresiasi yang sudah baik dan harus dipertahankan, serta memberi saran-saran perbaikan untuk hal – hal yang masih harus ditingkatkan.
"Jadi spirit dari fungsi pengawasan itu, BUKAN UNTUK MENCARI-CARI KESALAHAN, TETAPI UNTUK MENGETAHUI HAL-HAL APA YANG MASIH HARUS DIPERBAIKI," ungkap Dede Farhan.
Lebih lanjut Dede Farhan menjelaskan, bahwa administrasi Kepolisian itu sangat penting. Hal ini karena administrasi Kepolisian sangat erat kaitannya dengan kedudukan, fungsi, tugas dan juga tanggung jawab Polisi baik sebagai sebuah organisai maupun dalam lingkup kehidupan ketatanegaraan.
Administrasi kepolisian dianggap penting karena sistem administrasi kepolisian merupakan bagian dari sistem administrasi negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi
" Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat ".
Lebih lanjut Dede Farhan menyampaikan bahwa dalam menjalankan fungsi pengakkan hukum, kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan lapas tergabung dalam criminal justice system. Hubungan di dalam sistem peradilan pidana ini diatur lebih lanjut dalam UU No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Jadi dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakkan hukum, kepolisian harus juga memperhatikan tata cara administrasi yang ada dalam sistem peradilan pidana. Untuk itu dapat diambil kesimpulan bahwa sistem administrasi kepolisian terkait dengan sistem peradilan pidana yang dianut di Indonesia," pungkas Dede Farhan mengakhiri penjelasan. (Jamaluddin)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.