-->

4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Kinerja Kejaksaan Mengalami Peningkatan Secara Signifikan

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM,JAKARTA - Jaksa Agung RI, Dr. (H.C) H.M. Prasetyo mengatakan ?, selama 4 tahun kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, kinerja kejaksaan mengalami peningkatan secara signifikan.

"Rasa syukur kita ucapkan karena menjelang tahun kelima Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, banyak hal telah mengalami kemajuan dan berbagai program pembangunan berhasil dicapai dan diwujudkan meski masih ada yang masih harus dilanjutkan dan sedang dikerjakan, persoalan ekonomi, politik, sosial, keamanan dan juga masalah hukum dan penegakan hukum semuanya  menunjukkan trend meningkat," kata Jaksa Agung Prasetyo pada saat paparan 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan tema Membangun Manusia Indonesia, Menuju Negara Maju bersama 12 Kementerian/Lembaga/Badan lainnya yang diliput berbagai media cetak dan eletronik di Auditorium Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara RI, Kamis (25/10/2018).

Menurut Jaksa Agung, semua keberhasilan itu dicapai atas dasar narasi besar membangun manusia Indonesia menuju negara maju, yang ditopang oleh antara lain, meningkatnya stabilitas politik dan keamanan, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik yaang tiada henti terus dilakukan.

Lanjutnya, ditengah berbagai upaya dan kerja bersama tersebut Kejaksaan RI yang berdasar UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI memiliki tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan perkara pidana, melakukan penyidikan tindak pidana tertentu korupsi dan pencucian uang, bertindak mewakili dan menjadi pengacara negara baik didalam maupun diluar persidangan untuk  perkara perdata dan tata usaha negara disamping diberi tugas lain berdasarkan undang-undang.

Seiring dicapainya berbagai capaian dan kemajuan tersebut Kejaksaan RI selalu berusaha keras untuk berkontribusi melaksanakan tugas dan fungsinya melalui kebijakan, program dan kegiatan sepanjang 4 (empat) tahun terakhir ini, khususnya dalam upaya melakukan penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, sebagai sub bagian dari peningkatan stabilitas politik dan keamanan, penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik tersebut.

Berkenaan dengan itu, penegakan hukum penindakan represif oleh Kejaksaan dilakukan ketika ditemukan bukti dan fakta yang cukup dan kuat tentang telah terjadinya tindak pidana korupsi yang secara nyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Sejak Tahun 2015 hingga September 2018 telah Kejaksaan RI telah melakukan penyelidikan sebanyak 5.833 kasus, penyidikan sebanyak 5.273 perkara dan penuntutan sebanyak 8.070 perkara korupsi yang berasal dari hasil penyidikan Kejaksaan sendiri dan hasil penyidikan instansi lain, serta telah melakukan eksekusi terhadap 5.374 orang terpidana.

Jaksa Agung menambahkan, selain menindak dan menghukum para pelakunya, dalam penanganan perkara korupsi, Kejaksaan juga berupaya melakukan penyelamatan dan pengembalian keuangan dan kekayaan negara melalui asset recovery, sebagai bentuk pendekatan follow the suspect, follow the money, dan follow the asset.

"Pendekatan sedemikian menjadi penting karena esensi dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi adalah hilangnya uang negara yang menyebabkan terganggunya perekonomian negara, berujung pada kesengsaraan dan penderitaan yang ditanggung oleh masyarakat dan rakyat," ujarnya.

Untuk itu dalam 4 tahun terakhir, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.2.029.117.497.927,78 (dua trilyun dua puluh sembilan milyar seratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah, tujuh puluh delapan sen) dan USD 263,929.12 (dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan Dollar Amerika, dua belas sen).  
        
Dalam waktu bersamaan tambahnya, disamping melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga melakukan penegakan hukum yang berbasis pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif.

"Melalui upaya ini, Kejaksaan ingin membuktikan bahwa inovasi hukum dalam bingkai penegakan hukum secara sistemik, holistik dan terintegratif tersebut diharapkan akan dapat dijadikan alternatif dan instrumen sebagai sebuah solusi untuk mencegah dan memberantas maraknya praktik korupsi di tanah air," sebutnya.

Salah satu upaya untuk merealisasikannya, Kejaksaan telah membuat program penegakan hukum preventif yang lebih menekankan pada upaya pencegahan dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) melalui beberapa bentuk kegiatan, yaitu penerangan hukum, penyuluhan hukum dan pendampingan berupa pengawalan dan pengamanan terutama bagi pelaksanaan pembangunan proyek strategis pada semua tahapan, sejak perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai pada penyerahan dan pemanfaatan hasilnya, sehingga semuanya dapat terselenggara tepat waktu, tepat mutu,tepat beaya dan tepat sasaran.
Sejak pembentukannya, Program TP4 telah mendapat kepercayaan dan apresiasi dari berbagai pihak, terlihat dari respon positif begitu banyaknya permintaan pendampingan, pengawalan dan pengamanan, baik kepada TP4 Pusat maupun Daerah. 

Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d September 2018, TP4 telah mendampingi dan mengawal sebanyak 12.862 kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar Rp.874.675.412.375.826 (delapan ratus tujuh puluh empat trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar empat ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dan USD 40,025,095,672.35 (empat puluh milyar dua puluh lima juta sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh dua Dollar Amerika tiga puluh lima sen).

Selain melakukan penegakan hukum represif dan preventif melalui TP4, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan juga berperan aktif melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selama kurun waktu 4 (empat) tahun sejak tahun 2015 s/d September 2018, selaku Pengacara Negara, Kejaksaan telah melaksanakan kegiatan menangani Perkara Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) sebanyak 37.884 kegiatan dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.24.333.872.632.057,21 (dua puluh empat trilyun tiga ratus tiga puluh tiga milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah, dua puluh satu sen), 1 unit kapal MT Tabonganen 19 serta aset tanah seluas 14,24 Ha dan 7.902 m2.

Di samping itu, Kejaksaan juga telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.3.124.113.736.919,56 (tiga trilyun seratus dua puluh empat milyar seratus tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah, lima puluh enam sen) dan USD 393,147.24 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh tujuh Dollar Amerika, dua puluh empat sen) serta lahan seluas 83.330 m2.

Dan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi secara cepat, tepat dan maksimal , Kejaksaan juga telah meningkatkan intensitas komunikasi, koordinasi, dan bekerja bersama dengan sesama penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI, maupun membangun jalinan kerjasama dengan berbagai stakeholder lain, Kementerian/Lembaga negara, pemerintahan, Perbankan, Badan dan jajaran TNI.

Tidak hanya dalam lingkup nasional, Kejaksaan juga telah membangun kemitraan melalui forum penegak hukum internasional, diantaranya International Association of Prosecutors, International Association of Anti-Corruption Authorities, dan China-ASEAN Prosecutors-General. Selain itu, Kejaksaan juga membuka diri menjalin kerja sama bilateral dengan Kejaksaan negara lain, diantaranya Kejaksaan Malaysia, Singapura, Republik Korea, Belanda, Thailand, RRT, Australia, dan Federasi Rusia.

Demikian beberapa bentuk kegiatan, kebijakan, program dan capaian kinerja Kejaksaan RI sepanjang 4 tahun terakhir, di samping ada pula berbagai capaian lain, kegiatan penegakan hukum, upaya memelihara kebhinekaan dan keberagaman  menjaga berlangsungnya kehidupan demokrasi demi tetap mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan hukum.

"Meskipun harus diakui tentang masih adanya, pekerjaan dan masalah lain yang kedepan masih menunggu penyelesaian yang memerlukan kerja keras dan perhatian bersama", ujar Jaksa Agung. (Jml/Red

Sumber : Kejaksaan RI
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini