![]() |
Tersangka MN (38) saat menunjukkan barang bukti hasil pemerasan |
ACEH SINGKIL - Seorang pelaku pemerasan di Pantai Cemara Indah Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil berinisial, MN (38) ditangkap oleh Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Adrianto Agramuda SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Agus membenarkan, pada Senin 13 Agustus 2018 sekitar pukul 16.30 WIB di Pantai Cemara Indah Desa, Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil telah terjadi dugaan tindak pidana Pemerasan dan atau dengan sengaja memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau kepunyaan orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau pun orang lain sebagai mana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/06/VIII/2018/Aceh/Resor Aceh Singkil/Sektor Singkil Utara, Tanggal 13 Agustus 2018, yang disampaikan oleh pelapor atasnama Jamalul Wahdi Bin Syafruddin (24) Warga Kampong Krani, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam laporan tersebut, pelapor (Korban) yang ikut didampingi sejumlah saksi melaporkan terlapor (Pelaku) atasnama MN (38) yang merupakan warga Jln Hijrah, Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil atas dugaan pemerasan terhadap pelapor.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil pemerasan sudah diamankan oleh aparat kepolisian resor Aceh Singkil," kata Kasat Reskrim, IPTU Agus, Rabu (15/8/2018) di Aceh Singkil.
Dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh terlapor, berawal pada saat pelapor bersama Itana Safitri (Saksi) sedang duduk-duduk di salah satu warung yang tidak ada penjualnya yang ada di dalam tempat wisata Pantai Cemara Indah Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil pada Senin 13 Agustus 2018 sekira pukul 16.30 WIB. Sedangkan, sejumlah saksi lainnya sedang berfoto-foto dipinggir laut.
Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan membawa pisau dan miras jenis tuak didalam saku celananya dan menanyakan kepada korban 'Lagi ngapain kalian disini', dan Korban sempat menjawab 'lagi foto bang.
"Kemudian pelaku menjawab 'foto-foto apa jam segini' seraya mendekap korban dari arah belakang dan menaruh pisau dileher pelapor," terangnya.
Selanjutnya, pelaku sempat mengatakan kepada saksi-saksi 'Kalian mau abang ini selamat, pergi kalian', dan saksi akhirnya meninggalkan pelapor dan terlapor. Kemudian, terlapor mengatakan kepada pelapor, 'apa yang ada sama mu'.
Kemudian, pelapor langsung mengeluarkan 2 unit Hand Phone milik saksi Itana Safitri dengan merk samsung Warna Abu-abu dengan no Hp : 0857 3520 **** dan hand phone merk Lenovo warna putih dengan no Hand Phone : 0858 6266 *** yang dititipkan kepada pelapor.
Tidak lama kemudian, pelaku langsung mengambil 2 unit Hand Phone tersebut dan menyuruh pelapor pulang. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkil Utara guna pengusutan lebih lanjut.
"Adapun tindakan yang telah diambil yaitu membuat laporan polisi, membuat tanda bukti laporan, melakukan penangkapan terhadap terlapor, mengamankan tersangaka dan barang-bukti dan melaporkan kepada pimpinan," demikian ujar Agus. (Jml/rel)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.