JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kembali menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2019, tapi melalui partai berbeda, dapat diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketentuan ini menjadi kebijakan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Ketentuan itu termaktub dalam surat edaran yang dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan pemimpin DPRD seluruh Indonesia, Kami juga telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip Suara.com, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Menurut Bahtiar, ketentuan itu merupakan amanat Pasal 139 ayat 2 huruf i dan Pasal 193 ayat 2 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal-pasal tersebut, termuat aturan anggota DPRD periode 2014-2019 yang kembali menjadi caleg pada Pemilu 2019 tapi melalui partai berbeda, diberhentikan memakai mekanisme PAW.
Aturan tersebut lanjutnya, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Pada Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan itu, bahwa anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu," sebut Bahtiar.
Sebenarnya, lanjut Bahtiar, ketentuan itu sudah dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Pada Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU itu tertulis, bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud dalam PKPU itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD jika kembali menjadi caleg dari partai berbeda.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berkeinginan maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Dijelaskannya, pada Pasal 240 ayat 1 huruf k UU No 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan kalau menjadi caleg. (***)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.