![]() |
Salah seorang Bacaleg DPRK Aceh Singkil saat mengikuti uji mampu baca Alquran, di gedung serbaguna, pulosaPul,Singkil, Aceh Singkil. Senin (23/7/2018). Dok: Singkilterkini.Com/Yusrizal |
SINGKILTERKINI.COM – Sejumlah 5 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Aceh Singkil, tidak lulus tes baca Alquran. Hal itu diketahui saat Komisiomer Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil menggelar rapat pleno terkait hasil tersebut, di Aula KIP Aceh Singkil, Senin malam, 23 Juli 2018 pukul 11.45 WIB.
Mereka dinyatakan tidak lulus setelah dites oleh tim penguji independen. “Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” kata Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto.
Jumlah total Bacaleg yang wajib mengikuti uji baca Alquran sebanyak 243 bacaleg dari 275 bacaleg yang didaftarkan oleh 16 Partai Politik ke KIP Aceh Singkil. Sedangkan 32 bacaleg tidak diwajibkan mengikuti tes Baca Al-Quran dikarenakan yang bersangkutan non Muslim.
Ketua KIP Aceh Singkil menjelaskan bahwa jumlah bacaleg yang ikut dalam uji baca Al-Quran pada Senin 23 Juli 2018 sebanyak 212 bacaleg, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 31 bacaleg. Dan bagi bacaleg yang tidak hadir diberikan kesempatan untuk mengikuti uji baca Alquran pada Rabu 25 Juli 2018.
"Yang dinyatakan mampu baca Alquran oleh tim penguji ada 207 bacaleg, sedangkan 5 orang dinyatakan oleh tim penguji independen tidak mampu membaca Alquran," ujarnya.
Dijelaskannya, bagi partai politik yang telah mendaftarkan bacalegnya namun Bacaleg dimaksud tidak lulus dalam uji Baca Al-Qur'an masih dapat mengajukan pengantinya dalam masa perbaikan terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.
Diketahui, uji tes baca Alquran ini diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPRK, pada Bab IV tentang Persyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK terdapat dua poin.
Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran. [Red]