SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil mengajak kepada masyarakat mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan DPR, DPRD, DPD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang telah diumumkan oleh KPU melalui PPS di 116 kantor Kelurahan/Desa yang tersebar di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.
"Sesuai Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah pemilih yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil melalui rapat pleno terbuka pada Minggu 17 Juni 2018 sebanyak 74.685 jiwa", kata Ketua Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil Azwar Ramnur, MM,MA, Minggu (24/6/2018) di Aceh Singkil.
Azwar menjelaskan, melalui pengumuman DPS tersebut, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya bisa melihat langsung nama daftar pemilih.
"Jika namanya tidak terdaftar atau ada nama orang lain terdaftar, namun orangnya sudah tidak ada karena pindah tempat tinggal atau meninggal dunia, masyarakat diminta melapor PPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau bisa langsung melapor ke Kantor Panwaslu Kecamatan," sebutnya.
Menurut Azwar, semua informasi terkait daftar pemilih akan langsung ditindak lanjuti oleh Panwaslu bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil.
Masih menurut Azwar, Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Singkil sebelumnya sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kendatipun demikian, tidak menutup kemungkinan, masih ada masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang sudah memiliki hak Pilih.
"Jika ada yang belum terdaftar untuk segera melapor," harapnya. [Jml/Red]
"Jika ada yang belum terdaftar untuk segera melapor," harapnya. [Jml/Red]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.