SINGKILTERKINI.COM,ACEH UTARA - Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkiyan Milyardin, kepada wartawan Selasa, mengatakan, ketiga pengedar dan pengguna narkoba ditangkap pada Senin 28 Mei 2018 di dua lokasi berbeda masing masing berinisial NM (27) dan AF (25) serta AS (32).
Kapolres menjelaskan NM dan AF ditangkap di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, sedangkan AS ditangkap di Gampong Paya Lueng Jalo Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.
"NM dan AF merupakan warga Gampong Rayeuk Pange, sedangkan AS merupakan warga Gampong Paya Lueng Jalo. Ketiganya berasal dari Kecamatan Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara," kata Kapolres.
Lanjutnya, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi yang di sampaikan oleh masyarakat setempat, bahwa pelaku dengan inisial NM dan AF kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Meunasah Dayah.
Berbekal informasi tersebut, Selanjutnya para personil dari Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil penyelidikan para personil mendapati adanya dua orang pelaku yang akan melakukan transaksi.
"Saat aksi tersangka terlihat, personil langsung menangkap kedua pelaku dan ikut mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," ujarnya.
Kemudian kata Kapolres, para petugas kembali melakukan pengembangan di Gampong Paya Lueng Jalo, dan para personil kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial AS dan ikut menyita 2 paket narkotika jenis sabu.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamakan di Mapolres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. [Jml/Red]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.