SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL - Panintia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Singkil, pada Minggu 27 Mei 2018, mengumumkan hasil seleksi penelitian administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan.
Pengumuman dilaksanakan setelah Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan penerimaan berkas dari tanggal 23-26 Mei 2018.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras kawan-kawan panwaslu Kecamatan, sehingga prosesnya berjalan dengan baik," kata Ketua Panwaslu Aceh Singkil Azwar Ramnur,MM.MA dalam himbuannya kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Singkil.
"Bagi para peserta Panwaslu Desa/Kelurahan yang ingin melihat hasil pengumuman kelulusan, diantaranya dapat melihat langsung pengumuman yang ditempel di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing," sebut Azwar.
Dikesempatan yang sama, Azwar yang juga selaku Koordinator Divisi SDM Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil menjelaakan, bahwa bersamaan dengan tanggal pengumuman, Panwaslu Kecamatan juga ikut membuka tanggapan masyarakat atas calon yang akan mengikuti proses selanjutnya.
"Hal ini dimaksudkan agar proses seleksi wawancara yang dilakukan panwaslu Kecamatan nanti dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih calon anggota Pengawas Desa/Kelurahan, dan proses wawancara akan dilaksanakan selama 3 hari, terhitung 4 - 6 Juni 2018," katanya.
Setelah tahapan wawancara selesai, berikutnya pengumuman calon anggota Pengawas Desa/Kelurahan akan dilaksanakan pada 7 Juni 2018.
Panwas Kabupaten Aceh Singkil menghimbau melalui Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Singkil diharapkan bisa mendapat calon Pengawas Desa/Kelurahan yang baik dan berintregritas.
Sehingga dapat melaksanakan tugas pengawas dengan baik demi tegaknya keadilan pemilu sesuai dengan motto Bawaslu yaitu 'bersama rakyat awasi pemilu bersam bawaslu tegakkan keadilan pemilu'. [..]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.