-->

Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

REDAKSI
Berita

SINGKILTERKINI.COM,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, pada Sabtu 12 Mei 2018 resmi membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PK/PD).

"Seleksi penerimaan anggota PK/PD akan dilakukan dengan ketat karena tugasnya sangat berat," kata Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Gunung Meriah, M Yasin, Sabtu (12/5/2018).

Dia berharap, masyarakat yang ingin menyumbangkan tenaga, pikiran dan berperan serta sebagai penyelenggara Pemilu 2019 segera mendaftar ke Panwaslu Kecamatan.

"Untuk menciptakan pemilu yang dilaksanakan langsung, umum, bebas dan rahasia agar berjalan dengan bersih, jujur dan adil perlu peran serta masyarakat," sebut nya.
Bagi masyarakat yang terketuk hatinya untuk menciptakan pemilu yang bersih, jujur dan adil, dengan menjadi anggota PK/PD merupakan peluang untuk mengabdikan diri, kata dia.

Menurut dia, pihaknya telah mulai menerima pendaftaran anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut dengan persyaratan diantaranya  memiliki ijazah menimal SMA sederajat, Kartu Tanda Penduduk, usia minimal 25 tahun dan lainnya.

"Hari pertama, minat dari masyarakat diwilayah Kecamatan Gunung Meriah untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masih minim, hanya dua orang yang telah mendaftar kepanitia seleksi," kata dia.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil Azwar Ramnur,MM.MA menyebutkan, pembentukan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang perekrutannya oleh Panwaslu Kecamatan agar memilih orang-orang yang memiliki kemampuan dalam strategis pengawasan.

Menurut Azwar, pembukaan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dibuka secara serentak di 11 Kecamamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil. 

"Hari ini merupakan hari pertama penerimaan berkas pendaftaran oleh Panitia Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa di masing masing Kecamatan, dan pendaftaran akan ditutup pada tanggal 18 Mei 2018 mendatang," sebutnya.

Azwar menjelaskan, di Aceh Singkil terdapat 11 Kecamamatan, yang meliputi Kecamatan Gunung Meriah, Singkil Utara, Singkil, Kuala Baru, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, Kuta Baharu, Singkohor, Suro, Danau Paris dan Kecamatan Simpang Kanan.

Sedangkan, jumlah petugas Panwaslu Kelurahan/Desa yang dibutuhkan sebanyak 116 orang. "Satu Desa satu Petugas Panwaslu Kelurahan/Desa, dan yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di 116 Desa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil," jelasnya.

Sementara itu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Aceh Singkil Salman,ST mengatakan, apabila anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dipilih tidak berani dan tegas, tentunya fungsi pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal.

"Untuk itu, Kami berharap kepada Panwaslu Kecamatan se Aceh Singkil agar dapat merekrut orang-orang yang berani dan tegas serta menguasai daerah yang akan diawasinya," tegas Salman. [Jml/Red]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini