SINGKILTERKINI.COM,ACEH UTARA - AR (30) warga Gampong Tanjong Manuang , Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dilumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kiri lantaran melawan ketika hendak diamankan.
Ia ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, di rumahnya di Desa Tanjong Manuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Sabtu 26 Mei 2018 sekitar pukul 06.20 WIB, atas kepemilikan sabu seberat 0,40 gram.
"Tersangka AR termasuk salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2018 atas kasus yang sama," Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, mengatakan, Rabu (30/5/2018).
Menurut Kapolres, penangkapan AR berawal saat personil Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di kawasan tersebut, bahwa tersangka diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu.
Usai mendapati informasi, para personil langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui AR termasuk orang yang sama dalam tindak pidana narkotika, yang telah masuk DPO sejak Februari 2018.
"Saat tiba di rumah target, para personil langsung melakukan penggerebekan dan pada waktu bersamaan AR juga berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti," sebut Kapolres.
Tersangka AR juga berupaya melawan petugas dengan alat seadanya di sekitarnya, saat dia akan ditangkap.
"Ya, saat hendak ditangkap, tersangka melawan, bahkan seorang petugas juga ikut mengalami luka gores di tangan, dan mendapat luka lecet di bagian kaki akibat penyerangan tersebut," jelas Kapolres.
Dikarenakan tersangka melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka, dengan tembakan pelumpuhan di kaki bagian kiri.
"Usai dilumpuhkan, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Mantan Kapolres Aceh Singkil. [Jml/Red]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.