-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkotika

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM, SUBULUSSALAM – Tiga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dibekuk jajaran kepolisian Polres Aceh Singkil, pada Senin (2/4/2018). Dari penangkapan itu, sebanyak 15 paket Narkotika jenis sabu disita polisi.

Tiga pengedar dan pemakai itu masing masing berinisial SI (23) Pegawai Honor Sat Pol PP Kota Subulussalam warga Desa Jambi Baru; AS (18) wiraswasta warga Desa Gunung Bakti; dan MM (51) Petani warga Desa Lea Langgeng. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamudamelalui Kasat Narkoba IPDA Mustafa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika di wilayah Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Ya, pada Senin 2 April 2018 sekira pukul 10.00 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata IPDA Mustafa.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 16.30 wib melihat SI dan AS yang sedang duduk di gubuk pondok kelapa sawit di Desa Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian, Tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, dan di pondok tersebut Tim menemukan satu buah bong dan 1 satu buah kotak rokok Magnum Mild yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.

Menurut Kasat Narkoba, pada saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu ini dibeli oleh mereka dari Tersangka MM Als Romo.

Mendapati Informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 19.30 Wib tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MM bertempat di rumah kediamannya di Desa Lea Langgeng Kecamatam Sultan Daulat Kota Subulussalam.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, Tim menemukan satu buah plastik warna putih yang berisikan empat belas paket narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram yang disimpan atau dibuang ke dalam WC belakang rumah tersangka," jelas Mustafa dalam rilisnya yang diterima Singkilterkini.com, Selasa (3/4/2018).

Ditambahkannya, usai ditangkap, sekira pukul 23.00 Wib ketiga tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut. [Jml/Red]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini