SINGKILTERKNI.COM, ACEH SINGKIL - Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Minggu (4/3/2018), sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan Narapidana yang berhasil diamankan tersebut bernama Rudi Rahman (38) yang merupakan warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Rahman termasuk salah seorang Narapidana LP Tanjung Gusta yang sempat melarikan diri dan/atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu tahun lalu," sebut AKP Agus.
Dikatakan Agus, penangkapan terhadap Rahman berawal dari informasi yang diterima Waka Polsek Singkil dari masyarakat yang melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang diketahui sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta.
"Usai mendapati informasi, tim langsung turun kelosai guna melakukan penangkapan, saat ditangkap yang tersangka juga tidak ada melakukan perlawanan," sebutnya.
Dijelaskannya, tersangka diketahui kabur selama satu tahun. Ia dihukum dengan kurungan 8 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh PN Medan tertanggal 20 Oktober 2015.
"Ia melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Mapolres Aceh Singkil," sebut Kasat Reskrim kepada Singkilterkini.com, Minggu (4/3/2018).
Ditambahkannya, Narapidana tersebut rencananya pada Senin 5 Maret 2018 akan diserahkan kembali ke pihak LP Tanjung Gusta. [Jml/red]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.