SUBULUSSALAM,Singkilterkini.com - Polisi menangkap satu orang atas nama Radian (25) warga Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas.
"Ada 21 bungkus paket yang berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas, dengan berat kasar 93,42 gram," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK melalui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa SH, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2018).
Radian ditangkap pada Jumat (23/2/2018) kemarin di Jalan Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sekira pukul 21.00 WIB.
Mustafa menyebut penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bila di wilayah Kecamatan Sultan Daulat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung menuju ke lokasi, mengingat TO (Target Operasi) sesuai ciri dimaksud maka dilakukan upaya penangkapan paksa," kata Mustafa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 bungkus ganja seberat 93,42 gram. Tersangka berikut Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Singkil untuk ditangani dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. [JML/Red]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.