-->

Warga Jalan Kalasan Surabaya Tolak Pengosongan Rumah oleh PT KAI

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM, SURABAYA - Warga Jalan Kalasan Surabaya menolak pengosongan rumah milik almarhum Soekarno yang berlokasi di Jalan Kalasan nomor 16 yang diklaim milik aset PT KAI.

Warga beralasan jika rumah tersebut masih berstatus quo, sehingga PT KAI tidak berhak untuk menyita apalagi ikut serta mengeksekusinya.

Pantauan, sejak pagi tadi, satu demi satu warga RW 05 - Rw 12 Jalan Kalasan Surabaya berdatangan dan berkumpul didepan Rumah Ny Robbani Poncowati dan Septa Ayuningtyas yang berada di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya. Kamis (28/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan warga bertujuan tidak lain untuk mengelar aksi Demo Solidaritas rukun warga secara damai. Dalam aksi tersebut, juga sempat diwarnai perlawanan arogansi dari PT. KAI Daop 8 Surabaya.

Peristiwa tersebut dipicu lantaran, PT. KAI Daop 8 hendak melakukan Pengosongan Rumah Perusahaan yang berada di Jalan Kalasan No 16 Surabaya.

Aksi Demo awalnya berlangsung damai. Sayangnya, ketika aksi sedang berlangsung, tiba - tiba datanglah para Pegawai PT. KAI Daop 8 dan langsung membubarkan Aksi Demo Warga.

Akibatnya, bentrok antara warga dengan pegawai PT. KAI Daop 8 Surabaya tersebut tidak dapat terbendung. Bahkan, kedua belah pihak  terlihat saling lempar batu dan pasir. Beruntung, dengan kesigapan para petugas Kepolisian dari Sektor Tambaksari, bentrokan tersebut dapat diredam.

Menurut Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn selaku kuasa hukum Ny. Robbani Poncowati dan Septa Ayuningtyas menyampaikan, bahwa Kliennya bersama warga menolak dengan tegas atas permintaan PT. KAI Daop 8 Surabaya yang meminta kliennya untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah di Jalan Kalasan No.16 Surabaya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde).

Menurutnya, bila merujuk pada surat tertanggal 20 Desember 2017 perihal surat pemberitahuan pengosongan rumah perusahaan dapat disampaikan bahwa, putusan perkara pidana a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan rumah Jalan Kalasan No 16 Surabaya. 

Apalagi amar putusan yang memerintahkan agar klien mereka untuk meninggalkan rumah yang berstatus a quo juga tidak ada.

Pada dasarnya, perkara pidana hanya menghukum perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, Selain itu putusan perkara pidana a quo telah dijalankan seluruhnya oleh klien kami sehingga pelaksanaan eksekusi putusan telah selesai dan terlaksana sepenuhnya.

Dan berkenaan dengan obyek rumah dan tanah di Jalan Kalasan No 16 Surabaya, kliennya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan register perkara nomor : 950/Pdt.G/2014/PN.sby yang telah di putus pada tanggal 8 September 2015 dengan diktum putusan yakni, menolak eksepsi tergugat I, II dan tergugat III, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpersi tidak dapat diterima.


Disamping itu, dalam gugatan tersebut PT.KAI Daop 8 Surabaya juga mengajukan gugatan rekonpensi akan tetapi juga tidak dikabulkan oleh pengadilan negeri, Hal tersebut membawah konsekwensi yuridis bahwa PT.KAI Daop 8 Surabaya tidak dapat mengajukan pengosongan rumah Jalan Kalasan No. 16 Surabaya tanpa adanya putusan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

"Hingga saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT. Kereta Api Indonesia (persero) yang berdomisili di bandung sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah  di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya," sebut Anton.

Lanjutnya, sertifikat hak pakai no.5/pacarkeling nama pemegang hak departemen perhubungan dengan perumka di Jakarta yang saudara akui sebagai dasar kepemilikan PT.KAI Daop 8 Surabaya adalah pengakuan yang menyesatkan dan tidak berdasarkan hukum.

Hal tersebut telah sesuai dengan penjelasan dari Ahli Agraria dari Universitas Brawijaya Malang, Yakni dr. Iwan Permadi, S.H., M.H di persidangan klien kami sebagai terdakwa yang pada intinya menyatakan, bahwa Ahli berpendapat bahwa subyek hukum yang dapat menerima hak pakai tanpa batas waktu adalah Departemen, Lembaga pemerintah non departemen dan pemerintah daerah, Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasinal, Badan - badan keagamaan dan sosial
Hal tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah.


Selain itu, Ahli juga berpendapat bahwa badan hukum perseroan secara yuridis tidak boleh menerima hak pakai tanpa adanya batas waktu yang ditentukan karena bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah. Oleh karena itu, Sertifikat yang demikian harusnya batal demi hukum.

"Ahli juga berpendapat terkait yang batal demi hukum secara yuridis batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya pembatalan dari pengadilan," jelasnya.

Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, Anton, selaku kuasa hukum menyatakan menolak dengan tegas permintaan PT. KAI Daop 8 yang meminta kliennya untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya sebelum adanya putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

"Apabila PT. KAI Daop 8 melakukan pengosongan rumah di Jalan Kalasan No.16 Surabaya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Maka dengan sangat terpaksa kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upaya untuk melawan, Baik secara hukum pidana maupun secara perdata", pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Rw 10, Safi'i mengatakan kepada wartawan, pengusuran rumah yang ada di Jalan Kalasan No.16 Surabaya tidak akan bisa di gusur. Sedangkan PT. KAI Daop 8 tidak punya surat - surat yang jelas, Ujarnya. [ ***/RED]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini