-->

Bersama Satgas TMMD, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Berikan Penyuluhan Hukum Ke Warga

REDAKSI


Foto : Bersama Satgas TMMD Reguler Ke 100, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beri Penyuluhan Hukum ke warga Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Jum'at (13/10/2017).

SINGKILTERKINI.COM | Kejaksaan Negeri Kabupaten Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan Penyuluhan hukum kepada warga masyarakat Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Jum'at (13/10/2017) dibalai Kantor Desa setempat.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut, berkaitan dengan kegiatan sasaran non fisik pada Program TMMD Reguler  ke-100 tahun anggaran 2017diwilayah Kodim 0109/Singkil.

Bertindak selaku narasumber yakni Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan diikuti sebanyak 80 orang warga Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam materinya, menghimbau kepada warga untuk selalu sadar hukum dan menghindari terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan terhadap anak.

Karena, tindakan kekerasan dalam rumah tangga baik yang dilakukan oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan dalam keluarga, dan para pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.

Sebelumnya, Kepala Desa Lae Riman, Suhendra dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas TMMD Rwguler ke-100 Kodim 0109/Singkil yang telah mengadakan acara penyuluhan hukum kepada warganya.

"Saya sangat bersyukur dan berharap kedepan ini warga Desa Lae Riman akan semakin rukun dan tidak terjadi KDRT ataupun kekerasan terhadap anak sehingga tiap keluarga bisa hidup harmonis, tentram, aman damai dan sejahtera," sebut Suhendra.

Selain itu, Suhendra juga mengharapkan agar program TMMD ini dapat terus terlaksana tiap tahun. " Melalui TMMD ini TNI akan tetap menyatu dengan rakyat, karena kehadiran TNI di tengah masyarakat selalu membantu mengatasi kesulitan rakyat," tegas Suhendra.

Turut berhadir pada acara penyuluhan hukum tersebut diantaranya, Pasiter Kodim 0109/Singkil, Kapten Inf B Sinuhaji, Danramil 04/Simpang Kanan, Kapten Inf Irwansyah, Danki Yopan A 115/ML, Lettu Inf Umar, Babinsa dan aparatur Desa Lae Riman Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. [Jamaluddin]
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini