M.Najur/Ketua PGRI Aceh Singkil
SINGKILTERKINI.COM | Kenaikan passing grade atau nilai minimal kelulusan Ujian Tulis Nasional (UTN) Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), untuk sertifikasi guru yang diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sudah berlaku sejak tahun 2016.
Keputusan tersebut dinilai sangat membenani para guru yang ada di seluruh Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Aceh Singkil, Khususnya. Pasalnya, nilai yang sebelumnya 42 poin sejak tahun 2016 sudah mengalami kenaikan menjadi 80 poin, sehingga banyak guru - guru yang mengikuti PLPG tahun silam gagal menembus nilai 80.
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016, Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 4 dapat mengikuti ujian ulang PLPG paling banyak empat kali dalam jangka waktu dua tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
"Saya menilai aturan ini adalah malapetaka bagi para guru", kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, M Najur dalam Press Releasenya, Sabtu,(10/9/2017).
Najur menyebutkan, lonjakan batas nilai minimal ini, juga dinilai terlalu tinggi, " Saya, melihat pemerintah terlalu memaksakan kehendak, sungguh kebijakan yang tidak realistis dan tidak mudah bagi seorang guru untuk menembus nilai yang telah ditetapkan, baik itu bagi guru guru yang ada di Aceh Singkil begitu juga bagi guru guru yang ada di seluruh tanah air", sebutnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2016 lalu, sebanyak 56 orang Guru dari kabupaten Aceh Singkil mengikuti PLPG yang diselenggarakan di Unsyiah Banda Aceh. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan lulus hanya 3 orang dan sisanya harus mengikuti ujian ulang pada tahun 2017 ini.
Pada November 2016 lalu, ke 53 orang peserta PLPG kembali mengikuti ujian ulang di kota Subukussalam. Ke 53 orang peserta tersebut terdiri dari Guru TK/PAUD sebanyak 10 orang, Guru SD sebanyak 34 orang dan Guru SMP sebanyak 9 orang.
Dan hasilnya, hanya 4 orang guru yang lulus, selebihnya 49 orang guru lainnya harus mengikuti ujian ulang yang kedua pada Oktober atau November 2017 mendatang ini. Dan bila mereka kembali dinyatakan tidak lulus, maka mereka harus mengikuti ujian ulang 3 dan 4 pada tahun 2018 yang akan datang, hal itu sesuai dengan amanah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016.
Kendatipun demikian, Ketua PGRI Kabupaten Aceh Singkil, juga mengharapkan kepada Pemerintah untuk segera mungkin melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut, dengan menurunkan gradenya antara 50 atau 60 poin. Karena, itulah nilai yang ideal bagi guru-guru kita.
"Kalau benar pemerintah benar-benar berkeinginan untuk memberikan kesejahteran kepada guru, kenapa harus dipersulit seperti ini. Apalagi, untuk mengukur kemampuan guru tidak bisa hanya berpatokan pada angka-angka semata, atau bisa juga sepakati, bagi guru-guru yang tidak lulus UTN di pensiunkan saja, lalu dilakukan rekrutmen baru tentu dengan capaian standar nilai yang telah ditentukan," ujarnya.
Dalam Pres Relesnya, M Najur juga mengharapkan kepada pihak Unsyiah, agar kedepan ini untuk lebih bersungguh-sungguh dalam memberikan materi secara tuntas khusnya yang berkaitan dengan Ujian Tulis Nasional (UTN)dan bukan hanya sebatas melaksanakan tugas-tugas semata atau mungkin hanya sekedar untuk menghabiskan anggaran.
Sebab, yang menjadi tuntutan kita adalah tanggung jawabnya dalam hal membekali para guru, sehingga kedepannya ini tidak terjadi lagi terjadi kebobrokan yang sangat memalukan seperti yang terjadi baru baru ini. [Rel]