-->

Lagi, Polres Aceh Singkil Tangkap Bandar Narkotika

REDAKSI

SINGKILTERKINI.COM | Pagi tadi, Polres Aceh Singkil melalui Satuan Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah ruko di Desa Pasar, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Ketiga tersangka masing – masing berinisial  AP (29) warga Desa Pasar dan Iy (28) warga perumahan BRR Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil, serta HI (43) warga Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil. 

Menurut Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK bahwa, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Aceh Singkil dari masyarakat, Senin 25 September 2017 sekira pukul 10.00 wib.

"Masyarakat menyebutkan jika di dalam sebuah Ruko di kawasan Desa Pasar, Kecamatan Singkil sedang terjadi penyalahgunaan narkotika," sebut Kapolres.

Berawal dari informasi ini, selanjutnya, para personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tepatnya sekira pukul 11.30 wib, para personel Sat Narkoba berhasil menangkap HI dan IY, dan di TKP juga ditemukan 1 buah bong dan 4 paket kecil narkotika jenis Sabu," ujar AKBP Ian Rizkian.

Dan dari hasil Interogasi yang dilakukan terhadap kedua tersangka, para personel kembali memperoleh informasi, bila barang bukti tersebut milik AP, selanjutnya, para personel melakukan penggeledahan seluruh kamar dalam Ruko tersebut dan kembali menemukan seorang tersangka AP yang sedang bersembunyi.

"Tim Sat Narkoba yang ikut disaksikan perangkat desa juga kembali melakukan penggeledahan dalam ruko itu dan kembali menemukan sejumlah barang bukti," jelas Kapolres. 

Adapun Barang bukti yang ditemukan  tersebut meliputi, 4 bal narkotika jenis ganja dengan berat seluruhnya 1 kilogram yang disimpan dalam panci, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya lebih kurang 14,15 gram yang disimpan dalam kotak celana dalam dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 4,55 gram.

"Usai ditangkap, ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Singkil, hal ini bertujuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.  [Jamaluddin]

Komentar Anda

Berita Terkini