SINGKILTERKINI.COM, ACEH SINGKIL | Muspika Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil bersama Pemerintah Desa Muara Pea, mengadakan musyawarah penyelesaian sengketa lahan, antara masyarakat Desa Muara Pea, dengan perusahaan sawit PT.Nafasindo, Kabupaten Aceh Singkil, bertempat di Balai Pertemuan desa setempat. Rabu, 06 September 2017, pukul 10.30 WIB - Pukul 16.00 WIB.
Turut berhadir diantaranya, Kepala Desa Muara Pea dan perangkat beserta masyarakat sekitar 98 orang, Pimpinan PT Nafasindo yang diwakili oleh Humas beserta 3 orang anggota, Unsur Muspika Kota Baharu sebanyak 5 orang, Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil beserta puluhan personel, serta Anggota DPRK Aceh Singkil, Aminullah Sagala, S.Pdi.
Komandan Kodim 0109/Singkil, Letkol Kav Kapti Hertantyawan, SH melalui Danramil 08/Singkohor, Kapten Inf Gempa Armogan Cibro mengatakan, musyawarah yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan Konplik pertanahan yang terjadi antara masyarakat desa Muara Pea dengan PT.Nafasindo.
Kata Danramil, dalam rapat tersebut, masyarakat Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, menuntut pembebasan lahan seluas 80 hektar kepada perusahaan sawit PT Nafasindo.
Sementara, dari Pihak perusahaan sawit PT. Nafasindo, hanya bersedia memberikan atau membebaskan lahan seluas 55 hektar. Dikarenakan, menurut pihak perusahaan, lahan masyarakat Desa Muara Pea, yang masuk dalam areal HGU PT. Nafasindo seluas 55 Hektar.
"Masyarakat mengklaim jika lahan mereka yang masuk ke dalam areal HGU PT Nafasindo, seluas 80 hektare, Sedangkan pihak perusahaan tetap bertahan jika lahan masyarakat yang masuk kedalam areal HGU PT.Nafasindo hanya berkisar 55 Hektare," jelas Danramil.
Sambungnya, dikarenakan tidak ada titik temunya, alhirnya, pihak Muspika Kecamatan Kota Baharu, mengambil keputusan, jika permasalahan sengketa lahan tersebut untuk dibentuk tim guna memasang Patok batas lahan, dengan catatan setiap tim melibatkan dari masing-masing perwakilan.
"Agar ada dititik temunya, dari Muspika menyarankan kepada kedua belah, untuk membuat Patok batas lahan yang sekarang bersengketa, selanjutnya langsung diukur, dan untuk proses pengukurannya dilakukan paling lambat tanggal 12 September 2017 harus sudah dilaksanakan, dan kedua belah pihak menyataka setuju atas keputusan tersebut," sebut Danramil. [Jamaluddin]
