SINGKILTERKINI.COM | Sidang Gugatan perkara perdata antara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil melawan Bupati Aceh Singkil terkait belum ditandatangani NPHD Panwaalih Aceh Singkil masih menemukan jalan buntu.
Pasalnya, bupati Aceh Singkil dan/atau kuasa hukumnya ( tergugat ) tidak berhadir dalam sidang mediasi yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Senin 17 Juli 2017.
Kuasa hukum Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Hasnan Malik S.H. M.H ( Penggugat ) kepada wartawan mengatakan pihak tergugat dinilai tidak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan.
“ Hari ini adalah sidang yang ke empat dengan agenda sidang mediasi lanjutan, namun tergugat ( bupati Aceh Singkil) tidak ikut berhadir, akibatnya sidang gugatan ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2017 mendatang ini " sebut Hasnan Manik.
Kata Hasnan, selama empat kali persidangan bergulir di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, hanya pada persidangan yang ketiga tergugat ( bupati Aceh Singkil ) melalui kuasa hukumnya dari Bagian Hukum Pemkab Aceh Singkil menghadiri persidangan.
" Kami menilai jika bupati Aceh Singkil ( tergugat) tidak ada memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah anggaran Panwaslih pada Pilkada 2017 lalu," sebut Hasnan, seperti yang dilansir acehterkini, Senin (17/7/2017).
Menurut Hasnan, dalam Sidang Mediasi yang dilaksanakan pada senin yang lalu yang dihadiri oleh kuasa hukumnya sudah menemui kata sepakat.
" Di persidangan sebelumnya, sudah ada kesepakatan jika dalam persidangan hari ini akan dilakukan penentuan sikap, apakah tergugat dalam hal ini bupati Aceh Singkil beritikad baik atau tidak.," jelasnya.
Sayangnya, dalam persidangan ini seperti yang telah disepakati pada sidang sebelumnya, ternyata tergugat (Bupati Aceh Singkil) atau kuasanya juga tidak berhadir sehingga dari pihak Pengadilan Negeri Singkil harus memanggil kembali tergugat pada persidangan yang akan dilanjutkan Senin, 24 Juli 2017 mendatang.
" Kami menilai dengan tidak hadirnya tergugat dalam persidangan mediasi yang ke empat, telah menunjukkan suatu sikap tidak menghargai proses peradilan dan berniat buruk untuk mempersulit penyelesaian,” jelasnya.
Padahal lanjutnya, Panwaslih kabupaten Aceh Singkil sangat berharap agar dipersidangan yang ke empat ini atau pada terakhir tergugat menjabat sebagai Bupati Aceh Singkil dapat memberikan solusi yang terbaik bagi daerah ini.
Oleh karena itu, kuasa hukum Panwaslih berharap agar Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil terpilih priode 2017 -2022 yang akan dilantik oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Jum'at 21 Juli 2017 mendatang ini dapat meresponnya dengan cepat dengan menandatangani NPHD Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil.
Sebut Hasnan, gugatan perkara perdata tersebut dimajukan lantaran Bupati Aceh Singkil, Safriadi tidak berkenan untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Bersama (NPHD) sebagai syarat pencairan anggaran Panwaslih Aceh Singkil yang sudah dialokasikan pada APBK Aceh Singkil 2017 senilai 2 Miliar rupiah.
Penulis : Jamaluddin