ACEH- Peraturan tentang izin Lokasi, seperti yang diatur pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, tidak menegaskan sanksi yang jelas pada konsekuensi tidak dimilikinya Izin Lokasi walau telah melakukan kegiatan usaha yaitu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14.
Di dalam hal penerima hak tidak memenuhi syarat yang di tetapkan dalam keputusan pemberian hak atas tanah dan tanah tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Maka terhadap hak guna bangunan atau hak guna usaha yang telah diterima tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Permendagri No.2/1999 juga tidak diberikan ketentuan mengenai sanksi yang jelas apabila Perusahaan atau perorangan tidak memiliki Izin Lokasi dalam membebaskan atau perolehan tanah untuk usahanya.
Kendati demikian, hal tersebut bukan berarti keberadaan Izin Lokasi tidak mempunya dampak hukum. Seperti yang kita ketahui secara umum, Izin Lokasi ini merupakan dan menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.
Dengan demikian, tanpa memiliki Izin Lokasi, maka suatu Perusahaan tidak dapat mengajukan kedua izin utama tersebut. Jika sudah demikian maka usaha yang rencana akan dijalankan tidak dapat berjalan.
Misalnya, tanah sudah di bebaskan, akantetapi diketahui tidak didukung dengan Izin Lokasi maka dapat disimpulkan perolehan Tanah tersebut ilegal atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Berkenaan dengan hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai izin Lokasi tidak menegaskan secara jelas dan gamblang konsekuensi dan sanksi tidak dimilikinya Izin Lokasi walau telah melakukan kegiatan usahanya.
Namun, Izin Lokasi menjadi dan merupakan dokumen prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha .
Dengan demikian, tanpa dimilikinya Izin Lokasi, tidak dapat mengajukan kedua izin utama tersebut.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi.
[**]

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.