Suasana saat Penetapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
SINGKIL- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil mengelar Sidang Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Tahun 2017 di Aula Media Center Kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil, Selasa 6 Desember 2016 pukul 10.00 Wib -15.15 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma yang turut serta didampingi para Anggota Komisioner KIP yakni, H. Syahrial Raf, H. Rahmi Syukur, Dodi Syahputra dan Tita Rospita, turut dihadiri oleh anggota komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil. PPK se- kabupaten Aceh Singkil. Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Sekretaris Bakesbangpol kabupaten Aceh Singkil, Calon Bupati Aceh Singkil dari nomor urut dua dan para tim penghubung dan tim sukses masing -masing calon Bupati/ Wakil bupati Aceh Singkil, unsur TNI/Polri maupun insan pers.
Penyampaian Ketua KIP Aceh Singkil
Ketua KIP kabupaten Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma antara lain menyampaikan bahwa, Sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil melalui Disdukcapil berkenaan denagan masyarakat (calon pemilih) yang memiliki KTP-Elektronik.
Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadapa masyarakat pada tiap-tiap Kampung/Desa dan turut serta meminta kepada yang belum memiliki E-KTP agar dapat proaktif untuk segera melakukan perekaman E- KTP ke Disdukcapil Aceh Singkil. Selanjutnya, KIP Aceh Singkil juga sudah meminta agar Disdukcapil dapat memberikan data yang akurat terkait data kependudukan yang sudah
memiliki KTP Elektronik.
Yarwin menyebutkan, Selama satu Minggu Kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil sempat ditutup lantaran adanyanya musibah bencana alam (banjir) yang mengenangi Kantor KIP Aceh Singkil. " Jika kita mempedomani kepada data KTP elektronik, tentunya, dari KIP Aceh Singkil akan menghapus data Pemilih yang berkisar ribuan orang lantaran mereka tidak memiliki KTP Elektronik," Sebut Yarwin.
Tanggapan Dari Para Tamu Undangan
Ketua PKB/Anggota DPRK/Tim Sukses Paslon Cabup/cawabup Aceh Singkil dari nomor urut 3, Frida Siska.S.STP mengatakan apabila peraturan sudah seperti itu, maka mau tidak mau harus di jalankan. Apalagi kata dia, penyelenggara juga sudah diberikan waktu untuk mendata masyarakat yang ingin memilih.
" Jika sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik/surat keterangan KTP dari Disdukcapil dan jika tidak ada lagi solusi, ada baiknya nama-nama tersebut dihapus dari DPS," sebutnya.
Sementara itu, Tim Sukses/Tim Penghubung dari Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil Safriadi/Sariman dari nomor urut 1atas nama Tafsir,SH), menyarankan agar semua pihak yang terkait untuk dapat menampung aspirasi masyarakat tentang hak-haknya dan berharap agar data yang di bawakan oleh Disdukcapil saat ini dapat dimasukkan ke DPT.
Selanjutnya, Tim Sukses dari Paslon Bupati/wakil Bupati Aceh Singkil Yakarim Munir/Rosman Hasmy atas nama Irwansyah Putra menyampaikanapabila hal tersebut tidak dapat diakomodir akan hak-hak masyarakat tentunya kita semua akan disalahkan.
Sebab kata Dia, persoalan ini ibarat buah simalakama, " Kalau di ikuti aturan boleh juga, tetapi harus ada solusi lain," sebutnya. Dengan harapa semua pihak tetap komitmen jangan nanti di kemudian hari akan menimbulkan permasalahan.
Dikesempatan yang sama, Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Syaspin,ST mengatakan jauh sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan persoalan ini kepada para camat tentang edaran Menteri dalam Negeri mengenai pencapaian KTP-Elektronik. Disamping itu kata Dia, pihaknya sampai saat ini masih membuka dan melayani masyarakat dalam hal pengurusan surat keterangan untuk membuat KTP elektronik.
Sementara itu, Anggota Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil, Dodi Syahputra menyebutkan berdasarkan jadwal, pada tanggal 04 Desember 2016 KIP Kabupaten Aceh Singkil seharusnya sudah menghapus Data Pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik sebanyak 8.097 orang pemilih.
Berhubung adanya bencana alam (banjir) maka pihaknya harus mengundurkan jadwal sehingga jadwal tersebut diambil pada06 Desember 2016 dan itupun dilakukan setelah di gelar rapat Pleno. Dikesempatan itu, Ia meminta masukan dan saran serta persetujuan dari para undangan yang hadir pada rapat pada tersebut terkait persoalan banyaknya warga yang belum memiliki KTP Elektronik.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Syamsinar,SH dalam penyampainnya meminta agar mengenai DPT untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Dikesempatan ini, kami menyarankan agar semua pihak dapat memberikan waktu satu hari kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil untuk menyelesaikan permasalah terkait adanya warga yang belum memiliki KTP Elektronik," tambah Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Aceh Singkil, Azman.
Dikesempatan yang sama, calon Bupati Aceh Singkil Yakarim Munir mengharapkan kepada KIP Kabupaten Aceh Singkil agar dapat memfasilitasi masyarakat yang belum terdaftar sehingga hak-haknya mereka dapat terpenuhi. Untuk itu ia, berharap agar KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat bersikap adil.
Sidang Ditunda
Dalam Sidang Pleno tersebut, Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma,S.Pt menyebutkan berhubung banyaknya Pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik dan dengan telah terjadinya bencana alam (Banjir) dan dikarenakan adanya selisih data antara jumlah data dari KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan data dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil.
Maka pihaknya, meminta waktu satu hari untuk mensingkronkan kembaliantara data dari KIP K abupatenAceh Singkil dengan data dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Singkil.Ia menyebutkan rapat Pleno DPT yang di di selenggarakan pada hari ini terpaksa di tunda hingga 7 Desember 2016 (besok pagi) sekitar pukul10.00 Wib. (Jamaluddin)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.