-->

Truk Pembawa Kayu Ilegal Diamankan Pihak Kepolisian

REDAKSI

ACEH SINGKIL TERKINI|
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Singkil telah menahan
satu unit truk yang membawa kayu bahan jadi yang diduga diperoleh dari
hasil penebangan liar tanpa dokumen lengkap yang akan dibawa ke luar
Aceh.

Selain mengamankan satu unit truck berikut barang bukti kayu ilegal
sebanyak 4 kubik, pihak kepolisian turut serta menahan tiga orang
tersangka dengan inisial HS (29), MT (26) danTM).

Ketiganya orang tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian
merupakan warga Aceh Singkil.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan,SIK
kepada wartawan di Singkil, Kamis.


Kapolres menyebutkan,penangkapan tersebut terjadi pada Selasa 17 Juli
2016 malam sekitar pukul 22.30 WIB yang bertempat di jembatan Handel,
Kecamatan Gunung Meriah kabupaten Aceh Singkil.

Dilakukan Penangkapan tersebut kata Kapolres, dikarenakan kayu -kayu
yang dibawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen syarat izin
pengolahan dan jual beli kayu.

Menurut Kapolres, Jenis kayu yang berhasil diamankan tersebut
merupakan jenis kayu rimba campuran keras yang telah diolah di hutan
yang diduga berasal dari kecamatan Kutabaharu, yang akan dibawa menuju
ke Kota Subulussalam.

Ditambahkannya, Penangkapan kayu ilegal ini dilakukan oleh tim
operasional Reskrim Gunung Meriah dan untuk Saat ini ke tiga tersangka
beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk
dilakukan pengembangan proses hukum lebih lanjut.


Pewarta : Jamaluddin
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini