-->

Polisi Amankan Proses Eksekusi Terpidana YM di Kejari Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Personel Polres Aceh Singkil melaksanakan pengamanan proses eksekusi terhadap terpidana berinisial YM (56) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026 sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 


Dalam putusan tersebut, YM dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sejumlah personel Polres Aceh Singkil diterjunkan untuk mengamankan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana menuju lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Aceh Singkil menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari tugas Polri dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan jaminan keamanan selama pelaksanaan putusan pengadilan.

Selama proses eksekusi berlangsung, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan yang berarti.

Polres Aceh Singkil menyatakan akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini