Oleh: Jamaluddin
Aceh Singkil dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Aceh. Hamparan perkebunan membentang luas, baik milik perusahaan maupun masyarakat. Dari sektor ini mengalir investasi, penerimaan daerah, lapangan pekerjaan, hingga berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun, di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, tersimpan sebuah ironi yang kerap luput dari perhatian.
Masih ada warga yang setiap pagi memasuki areal perkebunan hanya untuk memungut berondolan sawit yang berserakan di tanah. Mereka bukan memanen tandan buah segar (TBS), bukan pula menebang pohon sawit.
Mereka hanya mengumpulkan buah yang telah terlepas dari tandannya demi memperoleh uang untuk membeli beras, membayar biaya sekolah anak, atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, tidak jarang mereka harus bersaing dengan babi hutan yang juga mencari berondolan di areal perkebunan.
Di sisi lain, tidak sedikit di antara mereka yang kemudian berhadapan dengan persoalan hukum. Ada yang diamankan, diperiksa, bahkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat.
Sementara sebagian lainnya pulang dengan beberapa kilogram berondolan yang nilainya mungkin tidak seberapa, tetapi cukup untuk menyambung hidup keluarganya hari itu.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah persoalan ini semata-mata persoalan hukum?
Tentu tidak.
Hukum harus ditegakkan. Hak perusahaan atas aset dan hasil perkebunannya wajib dihormati. Tidak seorang pun dibenarkan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Namun, penegakan hukum seharusnya tidak membuat kita berhenti bertanya mengapa peristiwa yang sama terus berulang.
Mengapa masih ada warga Aceh Singkil yang rela berjalan berjam-jam di bawah terik matahari hanya untuk mengumpulkan berondolan?
Mengapa di daerah yang menghasilkan kekayaan dari sektor sawit masih ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sisa-sisa hasil panen?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menggugah nurani kita bersama.
Pemerintah daerah perlu mengevaluasi sejauh mana pembangunan ekonomi benar-benar telah menyentuh masyarakat di sekitar perkebunan.
DPRK perlu memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mampu lebih menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat kecil.
Perusahaan juga patut terus memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat agar kehadirannya tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, tetapi juga menghadirkan dampak sosial yang lebih luas bagi warga di sekitar wilayah operasionalnya.
Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga kepastian hukum. Namun, dalam setiap penegakan hukum selalu terdapat ruang untuk melihat persoalan secara lebih utuh.
Sebab, hukum tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi sarana menghadirkan keadilan dengan lebih memahami akar persoalan yang dihadapi masyarakat.
Opini ini bukan untuk membenarkan tindakan mengambil hasil perkebunan tanpa hak. Tulisan ini juga bukan untuk menyalahkan perusahaan, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Yang ingin diajukan hanyalah sebuah pertanyaan sederhana.
Jika industri sawit telah memberikan nilai ekonomi yang begitu besar bagi daerah ini, mengapa masih ada warga yang menjadikan berondolan sebagai harapan terakhir untuk bertahan hidup?
Mungkin, jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa kilogram berondolan yang berhasil diamankan.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah daerah bukan hanya diukur dari luasnya perkebunan, besarnya investasi, atau tingginya produksi sawit.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat di sekitarnya tidak lagi menggantungkan harapan dari berondolan yang jatuh di tanah.
Di negeri yang kaya, rakyat seharusnya hidup dari kesempatan, bukan dari sisa-sisa.
Penulis adalah Ketua DPC PPWI Aceh Singkil

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.