-->

Eks PJ Kades Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp743 Juta

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan A, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin periode 2018–2019, atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan langkah hukum tersebut. “Benar, hari ini ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Junaidi menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah jaksa penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan dokumen, serta gelar perkara. Dari rangkaian penyidikan itu, A diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro Makmur, pada Tahun Anggaran 2018–2019.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, A juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang dirilis pada 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp743.371.336,91.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. Merujuk surat tersebut, A langsung ditahan di Rutan Kelas II B Singkil untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung 14 November hingga 3 Desember 2025.

Kejari Aceh Singkil menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Siompin tidak berhenti pada penahanan tersangka. Jaksa berkomitmen memproses seluruh pihak yang diduga terlibat. “Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Junaidi. (Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini