-->

Jelang Pilchiksung 2025, Bupati Aceh Singkil Tegaskan Empat Larangan Keras Demi Pemilihan Keuchik yang Bersih dan Bermartabat

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL -
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) 2025, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menegaskan empat larangan keras yang wajib dipatuhi seluruh pihak agar pesta demokrasi di tingkat gampong berlangsung jujur, aman, dan bermartabat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pilchiksung 2025 yang resmi dibuka Bupati di tengah meningkatnya tensi politik di sejumlah desa.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Pilchiksung adalah ajang pemilihan yang merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat di akar rumput. Karena itu, seluruh proses harus dijaga dari praktik curang dan potensi konflik antarwarga. “Pilchiksung ini pesta demokrasi rakyat kampung, bukan ajang pertikaian,” kata Safriadi Oyon saat membuka rapat di Aula Bappeda, Senin, 11 November 2025.

Empat larangan utama kemudian dirinci sebagai pedoman seluruh penyelenggara dan peserta. Pertama, seluruh bentuk intimidasi atau kekerasan dalam tahapan Pilchiksung dilarang keras. “Tidak boleh ada ancaman, paksaan, atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, maupun panitia. Semua itu harus dihentikan,” tegasnya.

Kedua, Bupati meminta seluruh pihak menghentikan kampanye hitam serta ujaran kebencian berbasis SARA. Ia menyebut penyebaran hoaks, fitnah, ataupun provokasi sebagai “dosa sosial yang dapat memecah belah masyarakat Aceh Singkil yang majemuk.”

Ketiga, penegakan aturan harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten. Panitia, kepala desa, perangkat, hingga aparat pemerintah dilarang berpihak kepada calon tertentu. Bupati menegaskan bahwa ketentuan yang bersumber dari Undang-Undang Desa, Qanun, hingga peraturan teknis lainnya harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Keempat, politik uang harus benar-benar dijauhi. Bupati mengajak masyarakat memilih berdasarkan rekam jejak, kemampuan, serta integritas calon, bukan karena imbalan uang atau bantuan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Safriadi Oyon juga mempertegas kebijakan baru yang mewajibkan setiap calon Keuchik bebas dari temuan audit Inspektorat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2/1513 tertanggal 14 Oktober 2025. Aturan ini berlaku bagi Keuchik petahana, perangkat kampung, dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang ingin maju dalam Pilchiksung.

Menurut Bupati, langkah itu diambil sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut lahir dari pengalaman sebelumnya, ketika ada Keuchik terpilih yang justru ditetapkan sebagai tersangka tak lama setelah menjabat. Karena itu, ia memerintahkan Inspektorat melakukan verifikasi ketat untuk memastikan seluruh calon benar-benar bebas dari temuan audit maupun persoalan hukum.

Sebanyak 28 kampung di Aceh Singkil dijadwalkan melaksanakan Pilchiksung pada 20 Desember 2025. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan damai, fair, dan mencerminkan kedewasaan berdemokrasi di tingkat desa.(RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini