SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Rutan Kelas II B Singkil, Selasa (24/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB.
Mereka sebelumnya divonis bersalah dalam kasus jarimah maisir (judi) dan ikhtilath. Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum, mulai dari petugas Rutan Singkil, jaksa eksekutor Kejari Aceh Singkil, hakim pengawas dari Mahkamah Syariah, Satpol PP & WH Aceh Singkil, hingga Dinas Syariat Islam.
Sebelum menjalani hukuman, keenam terpidana terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter dan tenaga medis dari Puskesmas Singkil Utara. Pemeriksaan serupa kembali dilakukan setelah proses cambuk selesai untuk memastikan kondisi para terpidana tetap stabil.
Adapun mereka yang telah berkekuatan hukum tetap masing-masing adalah J dengan hukuman 12 cambukan untuk kasus maisir, WMY 25 cambukan untuk ikhtilath, P 25 cambukan untuk ikhtilath, JPT 25 cambukan untuk ikhtilath, I 12 cambukan untuk maisir, serta HS 12 cambukan untuk maisir.
Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menegaskan bahwa hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh yang bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum jinayat.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan cambuk bukanlah bentuk pembalasan, melainkan upaya pencegahan agar praktik judi online maupun perbuatan maksiat lainnya tidak semakin marak. Pihak Kejaksaan juga menyebut eksekusi tersebut sebagai bagian dari pembinaan sehingga para terpidana diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Penegakan Qanun Jinayat ini disebut sebagai komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban sosial serta moral masyarakat di Aceh Singkil.(Red

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.