SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Aceh Singkil, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan pemilihan imum mukim sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim.
Ia menilai, qanun tersebut lahir melalui kajian mendalam, penuh pertimbangan, dan menelan biaya daerah yang tidak sedikit, sehingga wajib dijadikan dasar hukum dalam setiap tahapan penjaringan dan penyaringan calon imum mukim.
“Tidak ada alasan Pemda Aceh Singkil tidak menjalankan qanun tersebut. Sebab melahirkan Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mukim penuh dengan pertimbangan dan kajian serta menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah,” ujar Tengku Hambali, Selasa (14/10/2025).
Hambali menegaskan, jika proses penjaringan dan pemilihan imum mukim tidak berpedoman pada qanun daerah tersebut, maka hasilnya dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan gugatan.
“Penjaringan imum mukim jangan asal ada, sebab keberadaan imum mukim mencerminkan keistimewaan Aceh. Kami kecewa Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tidak dijadikan dasar penjaringan imum mukim di Kabupaten Meutuah ini,” tegasnya.
Menurutnya, isi Qanun Aceh Singkil tersebut juga menggambarkan karakter daerah yang religius dan berakar pada nilai-nilai Islam.
“Kami melihat keberadaan dan isi dari qanun itu menunjukkan bahwa Aceh Singkil adalah bumi ulama Syekh Abdurrauf As-Singkili,” tambah Hambali.
Lebih lanjut, Hambali menjelaskan bahwa Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 telah mengatur secara rinci syarat calon imum mukim, antara lain:
- Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
- Mampu menjadi imam dan khatib khutbah shalat Jumat.
- Mampu memandikan jenazah.
- Mengenal kondisi geografis, adat istiadat, serta sosial budaya kemukiman.
Ia menilai, ketentuan tersebut selaras dengan fungsi imum mukim sebagai pemimpin adat dan tokoh keagamaan di tingkat kemukiman, yang memiliki peran penting dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai Islam di Aceh Singkil.
“Kalau tidak sesuai qanun, untuk apa dibuat qanun yang menghabiskan APBK,” ujarnya dengan nada tegas.
Hambali juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penjaringan calon imum mukim di lapangan yang disebut hanya mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009, tanpa memperhatikan aturan khusus yang berlaku di tingkat kabupaten.
“Semestinya juga mengacu kepada Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012, agar prosesnya sah dan sesuai dengan kekhususan daerah,” tutupnya.
Pewarta: Jamaluddin
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.