SINGKILTERKINI.NET,HALMAHERA BARAT – Kontroversi yang membelit Yayasan STPK (Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan) Banau, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, terus menimbulkan ketidakpastian atas masa depan lembaga pendidikan pertanian itu. Sengketa yang meletus awal 2025 berpusat pada legalitas akta yayasan dan keputusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat membekukan dana hibah tahunan.
STPK Banau yang dikelola Yayasan STPK Banau telah lama bergantung pada hibah pemerintah daerah untuk operasionalnya. Namun pada awal 2025, Pemkab Halmahera Barat menghentikan pendanaan setelah menemukan bahwa akta yayasan diduga dipegang perorangan, bukan badan publik.
Baca Juga: STPK Banau Milik Perorangan, Pemda Halmahera Barat Enggan Beri Hibah Lagi
Bupati Halmahera Barat James Uang menegaskan kebijakan itu sebagai langkah hukum dan etika.
“Kita tidak bisa terus-menerus mengalokasikan dana publik untuk yayasan swasta,” katanya beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut memicu protes mahasiswa yang menuntut transparansi dan dukungan berkelanjutan. Mereka menyoroti gaji dosen yang menunggak berbulan-bulan serta ancaman penutupan kampus.
“Kampus ini adalah masa depan kita,” kata seorang pemimpin mahasiswa dalam demonstrasi di depan kantor bupati.
Jika STPK Banau kolaps, tambah orator lainnya, bukan hanya pendidikan yang dipertaruhkan, tetapi juga pembangunan pertanian Halmahera Barat.
DPRD Halmahera Barat sempat mengadakan dengar pendapat publik Januari 2025, namun ketegangan meningkat karena pihak yayasan maupun Pemkab tidak mengirimkan perwakilan. DPRD kemudian menyerukan audit oleh BPK Maluku Utara untuk menyelidiki status hukum dan praktik keuangan yayasan. Hingga September 2025, nasib STPK Banau masih belum jelas. Ada tokoh masyarakat yang mendesak pemerintah mengambil alih yayasan demi melestarikan kampus, sementara lainnya menekankan proses hukum didahulukan.
“Ini ujian kepemimpinan. Kita harus menemukan solusi yang melindungi mahasiswa dan menegakkan hukum,” kata seorang tokoh masyarakat yang minta namanya disamarkan.
Baca Juga: Profil & Sejarah Kampus – STPK Banau Halmahera Barat
Dari sumber lain terungkap, kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemda Halmahera Barat di Yayasan STPK Banau sudah berproses pidana di pengadilan. Bendahara yayasan berinisial A disebut telah dipenjara. Dalam perkara tersebut, mantan Ketua STPK Banau Dadan Hindayana hanya diposisikan sebagai saksi. Dosen ahli serangga IPB ini diketahui pernah memimpin STPK Banau selama delapan tahun sebelum diangkat Presiden Jokowi menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Agustus 2024.
Menanggapi perkembangan itu, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan langkah bersih-bersih di BGN agar orang bermasalah tidak diberi peluang mengelola APBN.
“Jika kasus dugaan korupsi di Yayasan STPK itu benar adanya, semestinya pimpinan BGN Dadan Hindayana patut ditersangkakan sebagai bagian dari mafia korupsi dana hibah Pemda Halmahera Barat itu. Presiden perlu melakukan evaluasi terhadap Kepala BGN dan jaringannya di lembaga tersebut. Jangan beri peluang mengelola anggaran APBN, itu sangat berbahaya,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu (26/9/2025).
(TIM/Red)

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.