SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) kurang dari 1x24 jam setelah laporan masuk.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Gunung Lagan, Dusun Lae Ijuk, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B/18/VIII/2025/SPKT-POLSEK GUNUNG MERIAH/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 9 Agustus 2025. Korban berinisial H (59) dan NA (41), warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Gunung Meriah.
Tersangka berinisial MFW (42), warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dengan bercak darah, sandal, dan pakaian milik tersangka.
Modus Pelaku
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melihat tersangka di sekitar Kampus Akademi Perawatan (AKPER) Gunung Meriah.
"Personel Unit Pidum Satreskrim bersama Opsnal dan Polsek Gunung Meriah langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang berjalan seorang diri. Tanpa perlawanan, ia diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan," ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Menurut AKP Darmi, pelaku awalnya datang ke warung korban untuk membeli rokok. Setelah keluar sebentar, pelaku kembali membeli minuman dingin. Saat korban membuka kulkas, pelaku berdiri di belakangnya lalu membekap mulut korban.
"Korban melawan, namun dijatuhkan hingga terlentang. Pelaku kemudian mengeluarkan besi dan menusuk perut korban," kata Darmi.
Suami korban, Husaini, yang berada di kamar mendengar keributan, langsung keluar dan menendang pelaku. Perkelahian pun terjadi. Pelaku menusuk pergelangan tangan kiri dan melukai perut Husaini sebelum melarikan diri ke kebun kelapa sawit.
Korban Minta Tolong
NA sempat berlari keluar meminta pertolongan ke rumah makan yang berada di depan rumah. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Aceh Singkil dan melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, MFW dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana agar aparat dapat bertindak cepat.
Pewarta: Jamaluddin
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.