SINGKILTERKINI.NET,BANDA ACEH – Isu batas wilayah kembali menghangat. Kali ini, empat pulau kecil di perairan barat Indonesia—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—menjadi pusat perdebatan antara Aceh dan Sumatera Utara. Di tengah sengketa yang dipicu oleh keputusan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh mengumpulkan kekuatan. Salah satu suara paling lantang datang dari Aceh Singkil.
Pada Jumat malam, 13 Juni 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin pertemuan penting bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh di Restoran Pendopo Gubernur, Banda Aceh. Pertemuan itu bersifat tertutup, namun intens. Hadir pula Ketua DPRA Zulfadli, Anggota DPR RI TA Khalid, tokoh masyarakat Aceh, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang langsung bersinggungan dengan wilayah yang disengketakan.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, hadir bersama Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun. Mereka datang bukan sekadar menyimak, tapi membawa bukti sejarah dan suara masyarakat pesisir yang merasa dirugikan oleh klaim sepihak dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, malam ini sudah jelas ya. Semua pihak menyampaikan fakta, sejarah, dan dasar hukum secara terbuka. Kami sepakat empat pulau itu bagian dari Aceh,” ujar Oyon usai forum, dengan nada tegas dan mantap.
Pertemuan itu juga menghadirkan tokoh masyarakat yang pernah menjadi pejabat administratif di masa lalu. Salah satunya, Asmaudin, mantan Camat Singkil, yang diundang untuk memberikan kesaksian sejarah. Menurutnya, keempat pulau itu sejak dulu berada dalam cakupan administrasi Aceh Singkil. “Bukti-bukti ini penting, agar klaim tidak hanya berbasis garis di peta, tapi juga realitas sejarah dan pengelolaan wilayah,” kata Asmaudin.
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menambahkan bahwa klaim Aceh atas keempat pulau itu diperkuat oleh sejumlah dokumen hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Aceh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Aceh Singkil, serta dua kesepakatan lintas provinsi yang diteken tahun 1988 dan 1999. “Ini bukan sekadar perasaan memiliki. Ada hukum, ada peta, ada sejarah,” tegas Azhari.
Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh siap membawa masalah ini ke jalur konstitusional. “Kalau perlu sampai PTUN, atau langkah hukum lainnya. Kita tidak akan tinggal diam,” katanya dalam pertemuan.
Pertemuan malam itu menjadi semacam “meja perlawanan” bagi Aceh. Di tengah minimnya respon dari Kementerian Dalam Negeri, Aceh memilih merapatkan barisan—mengumpulkan bukti, merumuskan sikap, dan menyuarakan hak wilayahnya di forum yang sah. Forbes sepakat untuk mengawal masalah ini hingga tuntas di tingkat pusat.
Bagi Bupati Safriadi Oyon, isu ini bukan semata-mata urusan politik administratif. Ini menyangkut harga diri daerah. “Kami sangat bersyukur karena apa yang kita perjuangkan selama ini mulai menemukan pijakannya. Tapi perjuangan belum selesai,” katanya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendampingi masyarakat pesisir yang terdampak, serta siap mengawal langkah hukum selanjutnya. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.