![]() |
Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Singkil, Desra Novianto |
SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Singkil, Desra Novianto, akhirnya buka suara terkait perbedaan pandangan antara Ketua Banleg DPRK, Warman (NasDem), dan Wakil Ketua Banleg, H. Sadri (PKB), dalam pembahasan Rancangan RPJMD Bupati Aceh Singkil 2025–2029.
Keduanya diketahui sama-sama duduk di Badan Musyawarah (Banmus) DPRK. Desra menilai perbedaan itu bukan persoalan besar, melainkan hanya soal cara pandang.
“Pendapat Warman itu baik, tujuannya mempercepat agar RPJMD bisa segera ditetapkan. Sementara pendapat H. Sadri juga baik, karena berharap semua tahapan di DPRK berjalan sesuai aturan Tata Tertib (Tatib),” kata Desra kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Kronologi RPJMD: Dari Pelantikan Bupati Hingga Penyerahan Dokumen
Untuk diketahui, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon bersama Wakil Bupati Hamzah Sulaiman resmi dilantik pada 15 Februari 2025.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2025, dokumen RPJMD 2025–2029 diserahkan melalui staf Bappeda, Muhammad Luthfi, dan diterima oleh pegawai sekretariat DPRK, Elly Asmarawati.
Desra Ingatkan Tatib DPRK
Meski begitu, Desra menegaskan bahwa aturan wajib dipatuhi. Ia menyoroti Pasal 58 ayat (2) poin a dan b dalam Tatib DPRK yang menyebut setiap anggota Banmus harus berkonsultasi kepada fraksi sebelum mengambil keputusan, serta wajib menyampaikan hasil rapat Banmus kepada fraksi.
“Sampai saat ini, sebagai Ketua Fraksi, seingat saya kami belum pernah melakukan rapat fraksi dalam hal konsultasi terkait Banmus maupun menyampaikan hasil rapat Banmus,” jelasnya.
Menurut Desra, fraksi seharusnya bisa memberikan pandangan terhadap agenda kerja DPRK. Ia menilai hal yang paling mendesak sekarang adalah Paripurna penyampaian Raqan RPJMD 2025–2029, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Banleg hingga penetapan menjadi qanun.
“Saya berharap Tatib benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga agenda DPRK, apalagi menyangkut pembahasan rancangan qanun, dibahas secara komprehensif, transparan, efektif, dan berkualitas,” ujarnya.
Sebelumnya: Warman Ingin Percepatan, Sadri Ingatkan Aturan
Sebelumnya, Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, Warman (NasDem), menilai pembahasan RPJMD tidak perlu lagi melalui Banmus. Ia berpendapat cukup mengundang Banleg bersama pihak pemerintah agar pembahasan bisa segera dilakukan.
“Tinggal undang pihak terkait, Banleg dan pihak pemerintah. Saya rasa tidak perlu lagi dirapatkan melalui Banmus,” katanya pada Minggu (24/8/2025).
Warman bahkan menargetkan dokumen RPJMD tersebut bisa disahkan menjadi Qanun Aceh Singkil pada Agustus 2025, sesuai target pemerintah daerah.
Namun, sehari kemudian, Wakil Ketua Banleg DPRK Aceh Singkil, H. Sadri (PKB), menilai pernyataan Warman keliru. Ia menegaskan sistem pemerintahan tidak bisa dijalankan sesuka hati karena ada rambu-rambu regulasi yang harus dipatuhi.
“Setiap kegiatan DPRK wajib melibatkan Banmus, sebab Banmus adalah badan yang dibentuk untuk membantu menyusun dan mengatur agenda kerja DPRK,” tegas Sadri.
Jika RPJMD tidak segera ditetapkan, Aceh Singkil berpotensi mendapat sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku.(Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.