SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Seorang pria berinisial AS (24), warga Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Desa Tunas Harapan, Rabu malam, 28 Mei 2025.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tim memantau gerak-gerik pelaku selama beberapa jam. Sekitar pukul 22.00 WIB, pria tersebut diamankan. Ia sempat membuang barang bukti ke selokan, namun aksinya diketahui petugas,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, IPTU Suprayetno, S.H., dalam keterangannya, Kamis (29/5).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,57 gram dalam plastik bening, kaca pirex, tutup botol yang telah dimodifikasi, tiga pipet plastik, dan satu bungkus rokok Magnum tempat pelaku menyimpan barang bukti.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Suprayetno menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan meminta partisipasi masyarakat untuk terus membantu dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke call center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Katakan tidak pada narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia,” tegasnya. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.