-->

Izin HGU Habis, Tapi Perusahaan Masih Operasi?

REDAKSI


Izin HGU Habis, Tapi Perusahaan Masih Operasi?

Oleh: Jamaluddin

Belakangan ini, masyarakat di Aceh Singkil kembali ramai memperbincangkan soal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan yang diduga masa izinnya telah habis, namun aktivitas di atas lahan tetap berjalan seperti biasa.

Pertanyaannya: Apakah ini dibenarkan menurut hukum?

Sebagian besar masyarakat hanya tahu bahwa HGU adalah izin penggunaan tanah oleh perusahaan. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa HGU memiliki batas waktu, diatur ketat oleh hukum, dan ketika masa berlakunya habis, segala kegiatan di atas lahan seharusnya dihentikan atau diatur ulang secara hukum.

Apa Itu HGU dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah milik negara guna kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGU diberikan maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun lagi.

Beberapa landasan hukum terkait HGU antara lain:

  • Pasal 33 UUD 1945: Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
  • PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
  • UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • Qanun Aceh No. 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam

Jika HGU telah berakhir, maka lahan tersebut secara hukum kembali menjadi tanah negara, dan tidak boleh lagi digunakan secara sepihak. Pemerintah berhak mendayagunakan lahan tersebut untuk kepentingan umum, termasuk redistribusi kepada masyarakat.

Di Mana Peran Pemerintah?

Idealnya, Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait di daerah mengumumkan secara terbuka HGU yang sudah tidak berlaku. Ini penting agar:

  • Tidak terjadi penguasaan sepihak;
  • Tidak ada kelanjutan aktivitas yang menyalahi hukum.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus hadir mendampingi masyarakat yang tinggal atau berkegiatan di sekitar lahan eks-HGU. Sayangnya, dalam banyak kasus, masyarakat bahkan tidak tahu-menahu status hukum tanah tersebut.

Mengapa Ini Perlu Dibahas?

Sebagian perusahaan mungkin telah mengajukan perpanjangan HGU, namun selama belum ada keputusan resmi atau SK perpanjangan, maka tidak ada dasar hukum atas aktivitas mereka di atas tanah tersebut.

Situasi semacam ini rawan menimbulkan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. Padahal, prinsip utama hukum agraria nasional adalah: Tanah untuk rakyat.

Negara tidak boleh membiarkan tanah yang HGU-nya habis kembali dikuasai secara diam-diam atau tanpa proses hukum yang sah.

Transparansi Adalah Kunci

Sudah saatnya pemerintah secara terbuka mempublikasikan daftar HGU yang sudah habis masa berlakunya.

Hal ini sejalan dengan:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan data HGU bukan hanya memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, tapi juga mencegah konflik agraria yang merugikan banyak pihak.

Penutup

Tulisan ini bukan tuduhan. Ini adalah ajakan untuk melihat kembali posisi hukum tanah-tanah HGU yang telah habis masa berlakunya, khususnya di Aceh Singkil.

Jika benar ada perusahaan yang masih beraktivitas di atas lahan tanpa dasar hukum HGU yang sah, maka negara dan masyarakat berhak mengetahui, mengawasi, dan mengatur ulang pemanfaatan lahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media Singkil Terkini

📌 Tulisan ini terbuka terhadap hak jawab dan koreksi dari pihak mana pun yang berkepentingan. Media adalah ruang diskusi, bukan ruang tudingan.

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini