Aksi ini melibatkan ratusan massa dari Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Polres Aceh Singkil, sebanyak 74 personel Polisi dikerahkan untuk mengawal aksi unjuk rasa masyarakat terkait HGU PT Nafasindo.
Kabag Ops Polres Aceh Singkil, AKP Didik Suratno, bertugas sebagai Koordinator Pengamanan dan memastikan jalannya aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Para pengunjuk rasa menolak perpanjangan Izin HGU PT Ubertraco/PT Nafasindo dalam lahan seluas 3007 hektar hingga alokasi 20 persen lahan untuk pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar HGU terlaksana.
Masyarakat juga mendesak Bupati Aceh Singkil untuk menindaklanjuti Rekomendasi DPRK Aceh Singkil terkait Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Berita Acara Komisi II DPRK Aceh Singkil bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, PT Nafasindo, dan Perwakilan Masyarakat pada tanggal 20 Februari 2025.
Setelah berakhirnya aksi unjuk rasa, Kabag Ops Polres Aceh Singkil menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan pengamanan yang dilakukan selama aksi tersebut, dengan menghargai keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.