SINGKIL UTARA -- Wartawan PT Media Singkil Video berinisial MS memenuhi panggilan Polres Aceh Singkil, pada Senin, 8 Juli 2024. Dia datang untuk dimintai klarifikasi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah PT Socfindo yang laporan pengaduan disampaikan oleh Pimpinan PT Socfindo pada tanggal 27 Juni 2024. Yahya,S.H selaku Kuasa Hukum MS, mengatakan teradu diadukan atas dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik oleh PT. Media Singkil Video di dalam Youtube, yang diketahui terjadi pada tanggal 7 Juni 2024. "Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 45 ayat (4), jo pasal 27A dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Yahya dalam keterangannya, Rabu (10/7). Yahya menyebut, kliennya diadukan atas penggalangan kalimat pada saat meliput isu lingkungan limbah sampah di PT Socfindo. 'Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya,' bunyi kalimat narator yang diadukan oleh pengadu. Meskipun begitu, sambungnya, dalam permintaan klarifikasi tersebut, pertanyaan penyidik yang diajukan kepada MS mengarah pada seputaran kerja jurnalistik, dan selama proses pemeriksaan semua pertanyaan juga terjawab dengan baik. "Proses selanjutnya, teradu menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik, ketika ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," jelasnya. Menurut Yahya, pengaduan terhadap wartawan merupakan sebuah kemunduran dalam dunia demokrasi, sebab kebebasan pers telah dijamin di dalam Undang-Undang Pers. "Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menyuarakan suara suara dari pelosok negeri ke dunia luar. Kalaulah ada keberatan atas isi pemberitaan, UU Pers telah menyediakan salurannya, bisa juga ke dewan pers untuk diuji terkait kaidah jurnalistik," ungkapnya. Yahya pun meminta penyidik untuk lebih memahami dan membedakan mana unsur perbuatan kesengajaan mencemarkan nama baik dengan produk berita. Sebab, kata Yahya, produk berita itu telah disediakan namanya saluran baik itu hak jawab, hak koreksi di dalam UU Pers kepada mereka yang merasa keberatan. "Semua hak itu telah diberikan oleh klien kita, baik melalui pesan singkat WhatsApp kepada jajaran manajemen PT. Socfindo. Jika ingin memberikan sanggahan ataupun klarifikasi," tambahnya. (RED)
Home
» Aceh
» Hukum
» Polri
» Singkil Utara
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.