-->

Persiapan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024: Syarat, Prosedur Pencalonan, dan Pentingnya Kepatuhan pada Peraturan KPU

REDAKSI


RIAU -
 
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau,  pada Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Idham membahas secara detail berbagai aturan tentang syarat dan prosedur pencalonan pilkada tahun 2024 serta meminta jajaran KPU di Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk tetap menjaga kekompakan dan integritas demi terselenggaranya pilkada dengan baik.


Idham juga menjelaskan tentang pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi pencalonan serta membuka kembali pasal demi pasal, norma demi norma, dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.


Untuk memastikan kesamaan pemahaman pada regulasi pencalonan, Idham meminta KPU Provinsi untuk melakukan supervisi ke kabupaten/kota. Tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.


Panduan lengkap tentang syarat pencalonan dan persyaratan calon harus dipahami dengan baik oleh peserta. Partisipasi aktif dari semua jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dalam rapat koordinasi ini penting guna menghindari potensi sengketa serta memastikan terselenggaranya pilkada dengan baik dan lancar.


Turut hadir pada rapat tersebut jajaran pengurus KPU Provinsi Riau beserta peserta rapat dari 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.


Sumber: kpu.go.id

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini