-->

Kejari Aceh Singkil Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat

REDAKSI

SINGKIL UTARA-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil sukses mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM) di wilayah tersebut. Kegiatan ini berlangsung Selasa 2 Juli 2024, di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto Kantor Kejari, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting serta perwakilan dari berbagai instansi.


Budi Febriandi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir dalam kegiatan tersebut dan menjadi salah satu narasumber penting. Dalam kesempatan ini, Budi mengajak semua tim PAKEM, yang terdiri dari instansi pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan menggelar pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan juga aliran keagamaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.


Pentingnya sinergitas dalam pengawasan bersama disampaikan oleh Budi. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya aliran kepercayaan yang menyimpang dan dapat merusak kerukunan umat beragama. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak lain yang terlibat di dalam Kabupaten Aceh Singkil, seperti camat, kepala desa, geuchik, dan kadus, dalam penilaiannya terhadap kehidupan sosial masyarakat yang ada.

Peran tim PAKEM semakin penting dalam mengawasi perkembangan aliran kepercayaan dan keagamaan di Indonesia. Kejaksaan dituntut untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan untuk tidak hanya bersifat pencegahan, tetapi juga preventif dan persuasif. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membentuk tim PAKEM yang bertugas menerima dan menganalisa laporan serta informasi tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berkembang.


Tim PAKEM tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga meneliti serta menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya terhadap ketertiban umum di lingkup Kabupaten Aceh Singkil. Mereka juga mengajukan laporan dan saran sesuai wewenang dan tanggung jawab serta mengambil langkah preventif dan represif.


Selain rapat koordinasi, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga menyampaikan kesepakatan bersama. Tim PAKEM sepakat untuk menjaga kerukunan umat beragama dan penganut kepercayaan di Kabupaten Aceh Singkil serta melakukan pencegahan dan penindakan terkait berkembangnya aliran keagamaan yang berpotensi merusak keutuhan dan kerukunan umat beragama di Aceh Singkil.


Rapat koordinasi ini juga melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Aceh, dan MPU Aceh. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat pun turut hadir dan menyampaikan dukungannya untuk kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam menjaga ketertiban dan kemanan di Kabupaten Aceh Singkil.


Ketua Persatuan Agama Malim Batak Indonesia (PAMBI) Situbuh-tubuh Jahimmat Berutu menyambut baik adanya Tim PAKEM, karena dapat memelihara kerukunan umat beragama dan mencegah kerusuhan. 


Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Mustafa juga mengapresiasi kegiatan PAKEM, karena langkah konkret dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menjaga Indonesia tetap damai serta tentram.


Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memastikan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Aceh Singkil. Tim PAKEM akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara terus-menerus, dengan tujuan untuk mendeteksi kelompok masyarakat yang dicurigai melakukan kegiatan yang menyimpang dari agama dan aliran kepercayaan yang ada.


Dengan adanya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkup Kabupaten Aceh Singkil. Dimana, semoga kegiatan ini dapat mencegah tumbuhnya aliran kepercayaan dan juga aliran keagamaan menyimpang yang dapat merusak kerukunan umat beragama dan mengganggu ketentraman masyarakat. (Jamal/Red)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini