-->

Kejari Aceh Singkil Gelar Pemeriksaan Lapangan Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

REDAKSI

GUNUNG MERIAH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2018-2020 di Kabupaten itu.


Kajari Aceh Singkil, Munandar, SH.MH dalam siaran pers yang diterima Singkilterkini.net, Kamis (4/7/2024) mengatakan pemeriksaan dilakukan di area lahan kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.


Munandar mengungkapkan, pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe, pada Rabu hingga Kamis (3-4/7/2024). "Pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2018-2020," ujar Munandar.


Dalam pemeriksaan lapangan ini, kata Munandar, Tim Jaksa Penyidik ikut dibantu oleh Tim dari Koperasi Produksi Perjuangan Bersama dan Tim dari BPN Kabupaten Aceh Singkil. "Dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020 di Desa Bukit Harapan Kecamatan Gunung Meriah memiliki total anggaran sebesar Rp. 7.1 miliar," sebutnya.


Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memberikan tegas dalam menindak dugaan kasus penyimpangan program peremajaan sawit rakyat. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan mengumpulkan bukti dan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan kasus ini.


Munandar juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala dugaan kasus korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Menurut Munandar, kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan korupsi sangat penting untuk membantu lembaga penegak hukum melakukan tindakan yang tegas dan akurat.


Semoga Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dapat menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak korupsi, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini