-->

Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS di Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, Kuota Belum Terpenuhi

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul belum tercapainya kuota yang dibutuhkan. Meskipun batas waktu pendaftaran telah berakhir, jumlah pendaftar masih di bawah target, sehingga perpanjangan dilakukan selama dua hari, yakni tanggal 7-8 Januari 2024.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, Jamaluddin, hingga saat ini, baru terdapat 101 pendaftar, terdiri dari 53 laki-laki dan 48 perempuan, sedangkan kebutuhan pengawas TPS untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Gunung Meriah adalah sebanyak 122 orang.

Meski demikian, Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah tetap optimis bahwa kuota yang masih kurang dapat tercapai dengan adanya upaya terus-menerus dalam menggenjot sosialisasi, terutama melibatkan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan sosialisasi di tingkat desa.

"Kami minta Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengoptimalkan sosialisasi ke desa," ujar Jamaluddin, Minggu (7/1/2024), yang berharap agar jumlah pendaftar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

Dalam rangka memastikan kelancaran pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil juga terlibat dalam mengawasi proses pendaftaran pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Perlu dicatat bahwa perpanjangan pendaftaran hanya berlaku untuk TPS yang mengalami kekosongan, yaitu 1 TPS di Desa Blok 15, 1 TPS Blok IV Baru, 7 TPS di Bukit Harapan, 2 TPS di Desa Gunung Lagan, 2 TPS di Desa Pandan Sari, 2 TPS di Desa Rimo, 10 TPS di Desa Sidorejo, 4 TPS di Desa Sukamakmur, 1 TPS di Desa Tanah Bara, dan 2 TPS di Desa Tulaan. (Fitri)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini