SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mengungkap temuan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan pemasangan. Mayoritas APK dan BK terpasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ketua Bawaslu Aceh Singkil, Syamsul Aripin, terdapat ribuan APK dan BK yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Singkil, tetapi yang melanggar aturan terdata sebanyak 591. Pelanggaran ini menyangkut pemasangan APK dan BK di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Syamsul menjelaskan bahwa jenis pelanggaran ini termasuk pemasangan APK dan BK di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan area pemerintah yang bukan pada tempat yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Singkil.
Banyaknya pelanggaran ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama karena APK dan BK tidak dipasang sendiri oleh peserta pemilu, melainkan oleh jasa pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut umumnya tidak memahami aturan terkait pemasangan APK dan BK, hanya memasang sesuai target tanpa memperhatikan aturan-aturan terkait lokasi yang dilarang.
"Dipasang sembarangan begitu saja, kemungkinan asal sesuai target sekian ya sudah. Mereka tidak melihat aturan-aturan terkait dengan misalnya dilarang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan segala macamnya. Itu yang banyak kami temukan," ujar Syamsul Aripin yang akrab disapa Masbro didampingi Anggota, Tamsir, saat melakukan supervisi pembentukaan anggota Pengawas TPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, Sabtu (6/1/2023).
Syamsul melanjutkan bahwa berdasarkan laporan dari Panwascam, APK dan BK yang melanggar aturan banyak ditemukan di kecamatan Gunung Meriah. Temuan ini akan menjadi objek pengkajian lebih lanjut, dan hasilnya akan dijadikan rekomendasi yang akan diteruskan ke KIP Aceh Singkil. KIP Aceh Singkil akan mengirim surat kepada pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan, dan mereka diminta untuk menertibkan APK dan BK secara mandiri.
"Jika dalam waktu tertentu tidak ditertibkan, KIP Aceh Singkil, Bawaslu Aceh Singkil, bersama Satpol PP akan berkoordinasi untuk menertibkan APK dan BK," tambahnya.
Syamsul juga menghimbau kepada peserta pemilu agar tidak memasang APK atau BK pada tempat-tempat yang dilarang. "Bagi yang sudah terlanjur melanggar, diimbau untuk segera menertibkannya secara mandiri," imbaunya. (JML)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.