-->

Pelaku Perusakan Alat Peraga Kampanye Pemilu Bisa Dipidana, Ini Imbauan Panwaslih Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu untuk tidak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum berupa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024. 

"Kepada seluruh peserta Pemilu dan masyarakat mari sama-sama kita menciptakan suasana yang damai, dengan tidak merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu lain, sebab dapat dikenai sanksi pidana Pemilu," kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H Syamsul Aripin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2023).

Imbauan ini, sambungnya, perlu disampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, ditemukan adanya sejumlah APK peserta Pemilu di wilayah Aceh Singkil yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Meski demikian, kata Syamsul, sejauh ini Panwaslih Aceh Singkil belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan akibat dugaan perusakan APK di sejumlah titik di Aceh Singkil itu. 

"Apabila ada pihak yang dirugikan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 agar segera melapor ke Panwaslih Aceh Singkil untuk ditindaklanjuti," ujar Syamsul yang akrab disapa Masbro.

Laporan dugaan perusakan atau pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilu, agar disertai saksi dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Syamsul mengatakan, bahwa ada ancaman pidana Pemilu bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. 

Menurutnya, larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu diatur pada pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Untuk sanksi pidananya, tambah Syamsul, diatur dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Syamsul juga menghimbau kepada peserta pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye maupun menyebarkan bahan kampanye ditempat yang dilarang. (JML/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini