-->

Panwaslih Aceh Singkil Beri Tenggat Waktu Hingga 6 November 2023 ke Parpol Untuk Tertibkan APK Secara Mandiri

REDAKSI
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H Syamsul Arifin

SINGKILTERKINI.NET - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mewarning kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Aceh Singkil untuk menerbitkannya secara mandiri. 

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Singkil, H Syamul Aripin dalam keterangannya seusai mengikuti Rapat Kordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan bersama pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Instansi terkait di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, pada Jumat 3 November 2023.

"Berkenaan dengan Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang diberbagai tempat dan berpotensi menganggu ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada tangal 6 November 2023," tegas Syamsul Aripin atau yang akrab disapa Mas Bro.

Baca Juga: Panwaslih Aceh Singkil Imbau Partai Politik Peserta Pemilu Tak Kampanye di Luar Jadwal

APK yang dimaksud, ditertibkan/diturunkan secara mandiri ini berbentuk apa saja, baik itu baliho ataupun spanduk.

Menurutnya, APK yang berbentuk apa saja, yang memiliki coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih tidak diperbolehkan. 

"Sampai dengan tanggal 6 November 2023, Alat Peraga Kampanye belum ditertibkan/diturunkan secara mandiri, maka Panwaslih Aceh Singkil bersama Instansi berwenang akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dijelaskan Syamsul, apabila tanggal 7 November 2023, masih ditemukan adanya APK yang bertebaran di Aceh Singkil, Pihaknya bersama Instansi berwenang akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuakan. 

Baca Juga: Panwaslih Aceh Singkil Catat 375 Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu Langgar Aturan

"Jadi kami memberikan batas waktu hingga 6 November 2023 kepada partai politik untuk menertibkan APK Calegnya secara mandiri," tuturnya.

Ia menjelaskan, setiap partai politik yang ada khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, untuk mengikuti aturan sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Syamsul juga menghimbau kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak melaksanakan kampanye di luar masa tahapan kampanye pemilu 2024. Sebab, dalam aturannya sudah dijelaskan kampaye akan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 mendatang. (JML/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini