-->

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Aceh Singkil

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Aceh, menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah.

"Satu terduga berikut barang bukti sudah kami amankan," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar dalam keterangan resmi yang diterima SingkilTerkini.Net di Aceh Singkil, Senin (3/4).

Ia menjelaskan penangkapan R bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika golongan satu di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah. Selanjutnya, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sekitaran lokasi tersebut.

"Tepat pada Minggu (2/4) sekira pukul 18:30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil  melihat adanya pemuda yang ingin melakukan transaksi. melihat gerak-gerik yang sangat mencurigakan, kemudian tim opsnal meyakini adanya transaksi narkotika yang dilakukan pemuda tersebut dan melakukan penangkapan," ujar Mahdian.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tersebut pada saat itu berusaha untuk melarikan diri. Namun, tim opsnal resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi, berhasil mengamankan pelaku. Setalah pelaku berhasil diamankan, Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dugaan transaksi narkotika. 

Namun, kata Mahdian, pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian tim opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan kepada Pemuda tersebut. Alhasil tim menemukan satu bungkus daun ganja kering yang tersimpan didalam bagasi jok kendaraan pelaku.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari Seseorang dari luar Aceh Singkil dengan nilai sebesar 200 ribu rupiah. Barang tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih. “Barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 gram,” tambahnya.

Adapun pelaku tersebut merupakan warga Desa Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah.  Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Jamal/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini