-->

Pengedar Ganja Ditangkap di Aceh Singkil, Polisi Menyamar Sebagai Pembeli

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja.

Kali ini seorang warga Desa Suka Damai Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil berinisial MZI (22 tahun). Ia ditangkap polisi karena menjual barang haram jenis ganja.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai mekanik ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang diikat dengan menggunakan tali dan dibungkus dengan Plastik merah dengan Berat Brutto 900 gram.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto dalam keterangannya, Jumat (3/2) menyampaikan, tersangka ditangkap pada Minggu (22/1) sekira 22.00 WIB, di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

"Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika Jenis ganja di Desa Gosong Telaga Barat," katanya.

Atas informasi tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan pemantuan di daerah tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang mengaku bernama atau berinisial MZI.

Dimana, kata Kasat Narkoba, pada saat itu salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.

Kemudian, setelah sepakat untuk bertemu di Halte Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara,  untuk bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.

"Team Satreskoba Polres Aceh Singkil langsung ke lokasi untuk melakukan persembunyian di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi pelaku tidak ada di lokasi, kurang lebih setengah jam menunggu, pelaku pun datang dengan membawa bungkusan plastik berwarna merah yang di duga di dalamnya berisikan Nakotika Golongan I Jenis Ganja," ujarnya.

Dijelaskannya, setelah sampai dilokasi pelaku sempat berbincang dengan anggota Sat Resnarkoba yang melakukan penyamaran, tidak lama untuk berbincang pelaku pun memperlihatkan isi didalam plastik bewarna merah itu dan benar bahwa didalam plastik tersebut merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan pelaku langsung ditangkap oleh team Satreskoba Polres Aceh Singkil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut. (Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini