-->

Panwaslu Kecamatan Danau Paris Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, membuka pendaftaran atau rekrutmen untuk 6 (Enam) anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (Panwaslu Desa) dalam rangka Pemilu 2024.

"Pendaftaran calon anggota Panwaslu Desa dibuka mulai 14 hingga 19 Januari 2023 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Danau Paris yang beralamat di Jl. Iskandar Muda Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris (Kantor Camat Danau Paris)," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Danau Paris, Wasiman Tumangger, Jumat (13/1).

Menurutnya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwaslu Desa adalah Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; dan Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Baca Juga: Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Gunung Meriah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftarnya

Lalu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat; Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Selanjutnya, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan Fotokopi KTP; Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup; Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran; Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu; serta surat pernyataan yang diantaranya memuat Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Baca Juga: Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah Umumkan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

"Untuk berkas pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Danau Paris yang beralamat di Jl. Iskandar Muda Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris (Kantor Camat Danau Paris)," jelasnya.

Wasiman Tumangger mengajak kepada semua masyarakat Kecamatan Danau Paris yang memenuhi syarat dan berminat untuk mengabdi bersama Bawaslu karena semua bebas mendaftar asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dengan masa kerja mulai saat diterima hingga penetapan pemenang peserta Pemilu 2024.

"Kuota yang dibutuhkan setiap Desa sebanyak satu orang Panwaslu Desa, sehingga nantinya akan ada seleksi administrasi, dan seleksi wawancara," katanya.

Disampaikannya, peran serta dari masyarakat sangat diperlukan demi suksesnya Pemilu 2024. "Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa di 6 (Enam) Desa di Kecamatan Danau Paris," sebutnya. (RED/AF)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini