SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh telah dibuka hari ini, Sabtu 14 Januari 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Panwaslu Kecamatan Gunung Meriah, Irwansyah.
"Ya demikian, untuk Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa terhitung sejak 14- 19 Januari 2023," ujar Irwansyah kepada Singkilterkini.net, Sabtu (14/1).
Irwansyah menjelaskan, jadwal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Berikut ini jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan tersebut:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa: 9 - 13 Januari 2023
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 – 19 Januari 2023
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 – 19 Januari 2023
Perbaikan berkas pendaftaran: 20 – 22 Januari 2023
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 Januari – 26 Januari 2023
Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 Januari – 26 Januari 2023
Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023
Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat: 28 Januari – 5 Februari 2023
Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari – 2 Februari 2023
Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023
Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih: 4 Februari 2023
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023
Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 – 9 Februari 2023
Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023
Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sesuai peraturan tersebut:
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. pendistribusian logistik Pemilu;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
4. menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(Redaksi)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.