-->

Panwaslih Aceh Singkil Gelar Rapat Koordinasi Bersama Sentra Gakkumdu, Ini Tujuannya

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL – Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat koordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema ‘Peran Sentra Gakkumdu Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024’. Kegiatan digelar di Hotel Alviya, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kamis (1/12).

Rapat ini dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman, Anggota Panwaslih Aceh Singkil Azwar Ramnur dan Deva Susanti, Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Singkil, Arifin beserta Staf, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil. 

Baca Juga: Panwaslih Aceh Singkil gelar rapat fasilitasi dan pembinaan sengketa pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

Hadir juga Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman yang diwakili oleh Iptu Mawardi, Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini yang diwakili oleh Alfian.SH.MH dan anggota Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil Salman menyampaikan dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yakni Bawaslu atau di Aceh disebut Panwaslih, Kejaksaan dan Kepolisian yang perlu saling mendukung, mensupport dalam hal penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 2024, sehingga perlu dilakukan kerjasama terutama dalam meningkatkan soliditas penegakan hukum pemilu.

Baca Juga: Panwaslih Aceh Singkil awasi verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024

Di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, kata Salman, terdapat pasal yang mengatur tentang pidana pemilu, diantaranya berkenaan dengan politik uang, hoaks, ujaran kebencian, hingga politisasi SARA.

Untuk itu, Salman meminta para peserta terkhusus kepada Panwaslu Kecamatan untuk lebih serius dalam mengikuti rakor bersama sentra Gakkumdu yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, sehingga apa yang didapat  didalam rakor tersebut dapat diapliasikan dimasing-masing kecamatan guna meminalisir tindak pidana pemilu.

Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu ini juga ikut menghadirkan narasumber yakni  Deva Susanti (Anggota Panwaslih Aceh Singkil), Alfian (Kejaksaan Negeri Aceh Singkil), dan Iptu Mawardi (Polres Aceh Singkil). (RED/FT)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini