-->

Jaksa Eksekusi Putusan Terpidana Korupsi Dana BUMK Lentong

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Saiful Amri dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) pada Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, dengan menjebloskan terpidana ke lembaga pemasyarakatan, Jumat (30/12).

"Ini termasuk tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh Singkil, dan membuktikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net, Jumat.

Budi menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5662K/Pid.Sus/2022 atas nama Terpidana Syaiful Amri tertanggal 09 Desember 2022.

“Terpidana Saiful Amri sudah menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani bersama Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang selanjutnya Terpidana Saiful Amri langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Aceh Singkil untuk dilakukan penahanan,” ujar Budi.

Budi juga memaparkan selama dilakukan eksekusi Terpidana Saiful Amri bersikap koperatif dan pada saat dilakukan pemanggilan Terpidana langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Berdasarkan putusan MA ini, kata Budi, Terpidana Saiful Amri dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar RP. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). “Karena Terpidana Saiful Amri tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Kronologis

Terpidana Saiful Amri bersama-sama dengan Terpidana Kasman pada Kamis  27 Desember 2018 bertempat di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melakukan perbuatan melawan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp.332.400.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) pada Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 05 April 2021 Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) pada Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil tanggal 05 April 2021 Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terdapat pengeluaran yang tidak dapat diterima sebagai pengeluaran yang sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.332.400.000.

Dengan demikian akibat perbuatan Terpidana II Saiful Amri telah memperkaya Terpidana I Kasman yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.332.400.000. (Jamal/RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini