Dalam rilisnya kepada Singkilterkini.net, Rabu (28/22), Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja dari Bidang Pembinaan dengan Kepala Sub Bagian, Erwinsyah, S.H., Bidang Intelijen dengan Kepala Seksi, Budi Febriandi, S.H., Bidang Tindak Pidana Umum dengan Kepala Seksi, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., Bidang Tindak Pidana Khusus dengan Kepala Seksi, Rahmad Syahroni Rambe, S.H., M.H., Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Seksi, Jales Marinda YJM, S.H., serta Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan Kepala Seksi Irfan Hasyri, S.H.
Berikut
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Singkil selama periode tahun 2022:
Bidang
Pembinaan / Kepegawaian
Selama tahun 2022, Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan Optimalisasi Penyerapan Anggaran sejumlah Rp. 5.045.109.357,- dari pagu anggaran sebesar Rp. 4.985.786.000,- (101.19%), dan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 544.905.420,-
Bidang
Intelijen
Selama
tahun 2022, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan 5
Operasi Intelijen di Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu juga telah melaksanakan
penyuluhan hukum yang terdiri dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak
10 kali dan Program Jaksa Menyapa sebanyak 2 kali.
Kemudian
juga telah melaksanakan Penerangan Hukum sebanyak 1 kali di Kabupaten
Aceh Singkil. Bidang Intelijen juga telah membuat Satgas Mafia Pelabuhan,
Satgas Mafia Tanah, Satgas Mafia Pupuk dan Minyak Goreng, Posko Pemilu dan Pos
Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat.
Bidang Tindak Pidana Umum
Selama
tahun 2022, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah
diterima dari Polres Aceh Singkil sebanyak 116 SPDP, dan dari jumlah tersebut
telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil
sebanyak 82 perkara. Dari sejumlah 82 perkara yang telah disidangkan tersebut
telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil sebanyak 60 perkara,
sedangkan 22 perkara masih dalam tahap penuntutan.
Bidang
Pidum juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 12 perkara dan
melaksanakan Eksekusi Cambuk sebanyak 2 perkara. Selain itu selama tahun 2022
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menyelesaikan 302 perkara tilang, dengan
denda total sejumlah Rp. 19.608.000,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Delapan
Ribu Rupiah) dan biaya perkara Rp. 302.000,- (Tiga Ratus Dua Ribu Rupiah) yang
langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan RI.
Bidang
Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh
Singkil juga menerima Piagam Penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan
Tinggi Aceh Tahun 2022 sebagai Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Pemanfaatan Rumah
Restorative Justice.
Selama
tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah
melaksanakan Penyelidikan sebanyak 3 perkara dan Penyidikan sebanyak 4 perkara.
Adapun perkara yang sudah dilakukan penuntutan dari Penyidik Kejaksaan sebanyak
5 perkara dan 1 perkara dari Penyidik Polri yang keseluruhan merupakan perkara
Tindak Pidana Korupsi.
Adapun
pengembalian kerugian negara yang telah dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana
Khusus sebesar Rp. 354.767.413,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus
Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Belas Rupiah), Penyelamatan Kerugian
Negara sebesar Rp. 527.779.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus
Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga menerima Piagam
Perhargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2022 sebagai
juara II terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus se-Wilayah Aceh.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Selama
tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil
melakukan Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara Non Litigasi dari 5
perkara perdata sebesar Rp. 5.474.132.573,- (Lima Miliar Empat Ratus Tujuh
Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga
Rupiah) dan Penyelamatan/Pemulihan Keuangan Negara Litigasi dari 3
perkara perdata sebesar Rp. 519.156.459,- (Lima Ratus Sembilan Belas Ribu
Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara juga melaksanakan Pertimbangan Hukum berupa Legal
Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA) kepada 3 pemohon dari Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Selama
tahun 2022, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan 93
Pemeliharaan Barang Bukti dengan capaian target 46,73%, Pemusnahan Barang Bukti
dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100%.
Pada Pemeliharaan Barang Rampasan dilaksanakan 2 kali dengan capaian target 100%, Pelelangan Barang Rampasan dilaksanakan 1 kali dengan capaian target 50% dan Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan 4 kali dengan target capaian 100%. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.